BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi mengukuhkan 1.737 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangkalan dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, pada Senin (1/12/2025).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui regulasi tersebut, masa jabatan anggota BPD diperpanjang menjadi delapan tahun.
Dalam amanatnya, Bupati Lukman menekankan, BPD memiliki kedudukan strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD merupakan jembatan penting dalam merumuskan kebutuhan pembangunan melalui berbagai forum partisipatif, termasuk Musyawarah Desa.
“Tugas BPD adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dibahas dalam Musdes untuk menjadi RPJMDes,” ujar Lukman.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, keberadaan BPD yang aktif dan responsif akan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh anggota BPD agar menjalin kerja sama erat dengan kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan BPD, tambah dia, menjadi delapan tahun memberi peluang lebih besar bagi kesinambungan kebijakan desa. Dengan rentang waktu yang lebih panjang, penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah dapat dilakukan secara lebih matang dan terarah.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak terputus di tengah jalan,” terangnya.
Lukman berharap seluruh anggota BPD dapat semakin berperan aktif dalam meningkatkan kualitas tata kelola desa, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. (hzm/set)