Anggota DPRD Jatim Diana Sasa menilai putusan MK soal kuota 30 persen perempuan menjadi peringatan keras agar partai serius membangun kaderisasi politik perempuan.
SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif menjadi peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi memperlakukan keterwakilan perempuan sebatas formalitas administrasi.
Putusan MK tersebut menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Diana, putusan itu memperjelas bahwa afirmasi politik perempuan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara serius oleh seluruh partai politik.
“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa, Selasa (26/5/2026).
Legislator PDI Perjuangan asal Magetan tersebut menilai selama ini masih banyak partai politik yang baru mencari calon legislatif perempuan menjelang penutupan pendaftaran, sehingga proses kaderisasi perempuan tidak berjalan optimal.
Akibatnya, keterwakilan perempuan dalam politik kerap hanya diposisikan sebagai pelengkap administratif demi memenuhi syarat pencalonan.
“Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” katanya.
Diana juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti pada pemenuhan angka statistik semata.
Menurutnya, substansi utama dari putusan tersebut adalah mendorong lahirnya representasi politik perempuan yang berkualitas dan memiliki kapasitas kepemimpinan.
“Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” tegasnya.
Ia menilai putusan MK tersebut akan membawa dampak besar terhadap strategi pencalegan partai politik menuju Pemilu 2029, khususnya bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.
Karena itu, Diana mendorong seluruh partai mulai memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, serta ruang kepemimpinan bagi perempuan sejak tingkat bawah.
“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










