Jumat
09 Oktober 2026 | 4 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ipuk Sampai Nota Raperda Ketertiba Umum

PDIP-Jatim-Ipuk-Fiestiandani-09092025

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (8/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono, diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se Banyuwangi.

Dalam nota pengantar Raperda tersebut, Ipuk menyampaikan, Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan banyak apresiasi, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara, sebagai daerah yang nyaman, bersih, aman, dan tertib.

Skor kenyamanan dan keamanan Banyuwangi cukup tinggi. Hal ini menjadi modal sosial sangat berharga untuk menjadikan Banyuwangi semakin kuat sebagai daerah tujuan wisata kelas dunia.

Capaian ini juga tergambar dari data pariwisata jasa akomodasi bulan Juli 2025. Jumlah tamu hotel di Banyuwangi mencapai 76.865 orang, meningkat dibanding bulan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 68.694 tamu atau 89,40 persen adalah wisatawan domestik, sementara 8.171 tamu atau 10,60 persen adalah wisatawan mancanegara.

Lebih membanggakan lagi, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel Banyuwangi bulan Juli 2025 sebesar 43,17 persen, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata Jawa Timur (35,27 persen) maupun nasional (40,13 persen). Untuk hotel berbintang, TPK di Banyuwangi mencapai 62,98 persen, menandakan wisatawan kelas menengah-atas semakin percaya untuk berkunjung.

“Salah satu tantangan kita adalah bagaimana membuat wisatawan betah tinggal lebih lama. Salah satu jawabannya adalah menciptakan lingkungan yang semakin nyaman, tertib, aman, dan bersih,” ujar Ipuk.

“Dengan demikian, mereka bukan hanya datang dan singgah, tetapi juga ingin kembali dan merekomendasikan Banyuwangi ke dunia,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu di hadapan rapat paripurna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar adalah bidang ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

“Pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram serta bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan kegiatan dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram,” jelas Ipuk.

“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan,” lanjutnya.

Terkait dengan hal tersebut, maka ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi, pertama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang terdiri atas tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial dan tertib peran serta masyarakat;

Kedua penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Ketiga pembinaan, dan keempat peran serta masyarakat, dan penguatan kelembagaan.

Konteks penting raperda ini bukan sekadar soal aturan dan sanksi, tetapi untuk meneguhkan kesadaran budaya masyarakat Banyuwangi.

Eksekutif ingin menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan ruang publik. Dengan begitu, investor dan wisatawan merasakan keramahtamahan, masyarakat, mendapat kenyamanan, dan ekonomi daerah semakin tumbuh.

“Dengan adanya raperda ini, kita berharap Banyuwangi semakin mantap menjadi daerah tujuan wisata yang bukan hanya indah secara alam, tetapi juga nyaman secara sosial. Investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan Banyuwangi akan semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tenteram, bersih, dan indah,” tandas Ipuk. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...