KOTA PROBOLINGGO – Menjelang akhir Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sahri Trigiantoro, memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Probolinggo untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan-karyawan mereka.
Imbauan ini merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap kesejahteraan pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Menurut Sahri, pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para karyawan.
Ia menegaskan bahwa pencairan THR tepat waktu akan membawa kebahagiaan lebih bagi para pekerja dalam menyambut hari raya.
“THR adalah hak bagi karyawan, dan saya berharap perusahaan segera menyalurkannya agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan,” ungkap Sahri pada hari Minggu, (23/3/2025).
Sahri juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang mengatur pemberian THR, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Probolinggo itu juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR dapat berujung pada sanksi hukum.
Oleh karena itu, ia mengajak para karyawan untuk berani melaporkan apabila hak-hak mereka tidak dipenuhi.
Dalam situasi ini, transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku sangatlah penting demi menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS