BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan pembahasan 2 (dua) rancangan peraturan daerah (raperda) dalam bulan Maret 2025.
Yakni Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan usulan eksekutif dan Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya menunggu proses harmonisasi Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam proses harmonisasi, berarti sedang dalam tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Masrohan di Banyuwangi, Jumat (14/3/2025).
Sementara Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, inisiatif dewan, sudah siap untuk dibahas, baik secara substansi materi maupun secara administrasi.
“Raperda Perlindungan Pekerja Migran ini secara materi dan administrasi sudah siap untuk dibahas,” jelas Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu menambahkan, agar efektif dan efisien, pihaknya akan memberikan skala prioritas pembahasan raperda sesuai dengan kebutuhan dan pengunaan anggaran.
Selain itu, raperda yang akan dibahas harus memberikan manfaat yang baik dan maksimal pada masyarakat, sehingga efektifivas dan efisiensi anggaran bisa dicapai dengan optimal.
“Kita harus menyadari bahwa pembentukan perda membutuhkan anggaran yang besar, sehingga dari itu kita harus sadar pula bahwa raperda yang dibahas harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi,” tandasnya. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS