MADIUN – Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, memimpin Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahap 1 tahun 2025. Rapat digelar di gedung DPRD Kota Madiun pada Kamis (13/2/2025) dan dihadiri 24 dari 30 anggota dewan.
Dalam rapat, politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Protokoler, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan Kota Madiun menuju Indonesia Emas 2045.
“Rapat paripurna ini untuk memberikan nota penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Kami telah memaparkan arah dan fungsi dari ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,” jelas Sutardi.
Dia menambahkan bahwa Raperda ini disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan berbagai aspek pembangunan Kota Madiun agar semakin maju dan sejahtera.
“Ini merupakan bagian dari persiapan Kota Madiun menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, berbagai aspek harus ditingkatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sebelum Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun memasuki tahap pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan substansi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS