Kamis
04 Juni 2026 | 8 : 53

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

pdip-jatim-puan-menko

pdip-jatim-puan-menkoJAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Yn (14) di Bengkulu.

Puan minta aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Menurutnya, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.

Diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, sebut Puan, tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.

“Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Puan, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, kemarin.

Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan 14 remaja di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.

Puan menambahkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, politisi PDI Perjuangan ini juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak,” ucap Puan.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka minta negara  melindungi perempuan dan anak. Negara, juga harus bertanggungjawab dengan adanya undang-undang yang melindungi perempuan, di tengah berkembangnya tindak kekerasan.

Berkaca dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn, menurut Rieke, hal itu membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga.

“Caranya ya membuat undang-undang baru, melihat adanya keterbatasan aturan yang ada dalam aturan yang sekarang ada,” kata politisi yang juga Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia ‎ini.

Rieke mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ‎sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Namun, tambah Rieke, perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak jika Peraturan Perundang-Undangan tersebut terealisasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

PSBI Matangkan Persiapan Liga 4 Jatim, Bidik Prestasi hingga Putaran Nasional

PSBI bersama Asosiasi PSSI dan KONI Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Jawa Timur 2026. ...
LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...