Senin
31 Agustus 2026 | 8 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Sidoarjo Tetapkan 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2025

IMG-20241219-WA0006_copy_734x453

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan, 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Suyarno, dalam rapat paripurna dengan agenda capaian kinerja legislatif, Rabu (18/12/2024).

“Tiga raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo dan 12 raperda usulan dari eksekutif,” kata Suyarno.

Selain itu, lanjut dia, juga produk hukum yang telah ditetapkan. Di antaranya dua berita acara persetujuan bersama, dua keputusan pimpinan DPRD, 13 keputusan DPRD, dan satu peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Suyarno juga mengungkapkan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, alat kelengkapan dewan lainnya juga aktif melakukan pertemuan.

Misal, Komisi A menggelar 5 kali rapat, Komisi B sebanyak enam kali rapat, Komisi C sebanyak empat kali, dan Komisi D sebanyak 22 kali.

Kemudian Bapemperda sebanyak 6 kali, Badan Musyawarah sebanyak 11 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali, dan Badan Kehormatan sebanyak 1 kali rapat.

Di samping capaian-capaian tersebut, DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang telah dibahas dalam rapat BANMUS dengan seluruh AKD.

“Kami juga telah menerapkan tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.

Suyarno mengakui bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Sidoarjo selama empat bulan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Sidoarjo terbuka untuk berdiskusi dengan semua anggota dewan guna meningkatkan kinerja kelembagaan.

“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan fungsi kedewanan. Kita semua harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyarno.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menyampaikan, laporan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengusulan tata tertib.

PP mewajibkan pimpinan DPRD untuk memberikan laporan kinerja dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (hd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

P-APBD 2026, Bupati Ngawi Sampaikan Pembangunan Jalan Poros Desa Hingga Mobil Damkar Baru

NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan ...
LEGISLATIF

Sektor Ekonomi Sumbang 66,9% PDRB Jatim, Komisi B Soroti Alokasi Anggaran Hanya 4,56%

SURABAYA — Kontribusi sektor-sektor perekonomian yang menjadi mitra Komisi B mencapai 66,9 persen terhadap Produk ...
EKSEKUTIF

Rijanto Dorong Pushbike Jadi Agenda Olahraga Rutin Anak-anak Kabupaten Blitar

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto mendorong olahraga pushbike tidak berhenti sebagai kegiatan perlombaan, tetapi ...
SEMENTARA ITU...

Surabaya Kite Festival Naik Kelas, Eri Targetkan Hadiah Rp100 Juta Tahun Depan

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana meningkatkan skala kompetisi Surabaya Kite Festival pada ...
KABAR CABANG

Serunya Ratusan Anak di Pamekasan Ikuti Lomba Mewarnai PDIP, Asah Kreativitas dan Jiwa Demokrasi Sejak Dini

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar lomba mewarnai tingkat PAUD, TK/RA, dan SD/MI. Gelaran ...
KABAR CABANG

Jadi Juara Pemilu 2024, PDI Perjuangan Ngantru Komitmen Jaga Kesolidan

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, masa bakti 2026-2031 ...