Kamis
19 Desember 2024 | 9 : 42

DPRD Sidoarjo Tetapkan 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2025

IMG-20241219-WA0006_copy_734x453

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan, 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Suyarno, dalam rapat paripurna dengan agenda capaian kinerja legislatif, Rabu (18/12/2024).

“Tiga raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo dan 12 raperda usulan dari eksekutif,” kata Suyarno.

Selain itu, lanjut dia, juga produk hukum yang telah ditetapkan. Di antaranya dua berita acara persetujuan bersama, dua keputusan pimpinan DPRD, 13 keputusan DPRD, dan satu peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Suyarno juga mengungkapkan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, alat kelengkapan dewan lainnya juga aktif melakukan pertemuan.

Misal, Komisi A menggelar 5 kali rapat, Komisi B sebanyak enam kali rapat, Komisi C sebanyak empat kali, dan Komisi D sebanyak 22 kali.

Kemudian Bapemperda sebanyak 6 kali, Badan Musyawarah sebanyak 11 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali, dan Badan Kehormatan sebanyak 1 kali rapat.

Di samping capaian-capaian tersebut, DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang telah dibahas dalam rapat BANMUS dengan seluruh AKD.

“Kami juga telah menerapkan tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.

Suyarno mengakui bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Sidoarjo selama empat bulan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Sidoarjo terbuka untuk berdiskusi dengan semua anggota dewan guna meningkatkan kinerja kelembagaan.

“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan fungsi kedewanan. Kita semua harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyarno.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menyampaikan, laporan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengusulan tata tertib.

PP mewajibkan pimpinan DPRD untuk memberikan laporan kinerja dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (hd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

Tim Sujatno – Ida Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi

MAGETAN – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Sujatno – Ida mengajukan gugatan hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah ...
KRONIK

Bupati Ipuk Cek Kawasan Hulu dan Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengecek tiga titik lokasi kawasan hulu untuk antisipasi risiko ...
KRONIK

Aklamasi, Politisi PDI Perjuangan Ini Terpilih sebagai Nakhoda KONI Sumenep

SUMENEP – Politisi PDI Perjuangan Sumenep, Sutan Hadi Tjahyadi, secara aklamasi kembali terpilih sebagai Ketua KONI ...
KRONIK

Harjaba ke-253, DPRD Banyuwangi Sebut Momentum Perkuat Keberagaman

BANYUWANGI – Upacara Peringatan Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253 berlangsung meriah di Taman Blambangan, Rabu ...
LEGISLATIF

DPRD Sidoarjo Tetapkan 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2025

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun ...
KRONIK

Kalander Event Sukses Gerakkan Ekonomi Masyarakat, Sumenep Gelar Tasyakuran Akhir Tahun

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar acara tasyakuran untuk menyambut akhir tahun 2024 di ...