Minggu
31 Mei 2026 | 12 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Sidoarjo Tetapkan 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2025

IMG-20241219-WA0006_copy_734x453

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan, 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Suyarno, dalam rapat paripurna dengan agenda capaian kinerja legislatif, Rabu (18/12/2024).

“Tiga raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo dan 12 raperda usulan dari eksekutif,” kata Suyarno.

Selain itu, lanjut dia, juga produk hukum yang telah ditetapkan. Di antaranya dua berita acara persetujuan bersama, dua keputusan pimpinan DPRD, 13 keputusan DPRD, dan satu peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Suyarno juga mengungkapkan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, alat kelengkapan dewan lainnya juga aktif melakukan pertemuan.

Misal, Komisi A menggelar 5 kali rapat, Komisi B sebanyak enam kali rapat, Komisi C sebanyak empat kali, dan Komisi D sebanyak 22 kali.

Kemudian Bapemperda sebanyak 6 kali, Badan Musyawarah sebanyak 11 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali, dan Badan Kehormatan sebanyak 1 kali rapat.

Di samping capaian-capaian tersebut, DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang telah dibahas dalam rapat BANMUS dengan seluruh AKD.

“Kami juga telah menerapkan tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.

Suyarno mengakui bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Sidoarjo selama empat bulan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Sidoarjo terbuka untuk berdiskusi dengan semua anggota dewan guna meningkatkan kinerja kelembagaan.

“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan fungsi kedewanan. Kita semua harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyarno.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menyampaikan, laporan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengusulan tata tertib.

PP mewajibkan pimpinan DPRD untuk memberikan laporan kinerja dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (hd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

PDI Perjuangan Ponorogo Target Pertahankan Kemenangan dan Tambah Kursi di Pemilu 2029

PONOROGO – Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono, menegaskan pentingnya ...
EKSEKUTIF

Rijanto Akui Infrastruktur Jalan Jadi Pekerjaan Rumah Besar Pemkab Blitar

Bupati Blitar Rijanto mengakui perbaikan infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemkab Blitar. ...
KRONIK

Tari Bujang Ganong Buka Pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Ponorogo

PONOROGO – Tari Bujang Ganong tampil memukau sebagai pembuka dalam acara pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI ...
KRONIK

Harga Bahan Pangan Naik, Wiwin Sumrambah Sebut Faktor Global hingga Cuaca Ekstrem

JOMBANG – Kenaikan harga sejumlah bahan pangan di Jawa Timur menjadi sorotan DPRD Jawa Timur.Anggota Fraksi PDI ...
KRONIK

Deni Wicaksono Minta Kader PDIP Aktif di Medsos, Pertarungan Politik Terjadi di Dunia Maya

PONOROGO – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta seluruh kader Partai untuk aktif ...
KRONIK

Deni: PDI Perjuangan Memberi Anak Muda Ruang dan Tanggung Jawab Berjuang Bersama

PONOROGO – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengingatkan kader PDI Perjuangan untuk tidak ...