Jumat
16 Oktober 2026 | 8 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Sidoarjo Tetapkan 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2025

IMG-20241219-WA0006_copy_734x453

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan belasan rancangan perda untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun depan, 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Suyarno, dalam rapat paripurna dengan agenda capaian kinerja legislatif, Rabu (18/12/2024).

“Tiga raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo dan 12 raperda usulan dari eksekutif,” kata Suyarno.

Selain itu, lanjut dia, juga produk hukum yang telah ditetapkan. Di antaranya dua berita acara persetujuan bersama, dua keputusan pimpinan DPRD, 13 keputusan DPRD, dan satu peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Suyarno juga mengungkapkan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, alat kelengkapan dewan lainnya juga aktif melakukan pertemuan.

Misal, Komisi A menggelar 5 kali rapat, Komisi B sebanyak enam kali rapat, Komisi C sebanyak empat kali, dan Komisi D sebanyak 22 kali.

Kemudian Bapemperda sebanyak 6 kali, Badan Musyawarah sebanyak 11 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali, dan Badan Kehormatan sebanyak 1 kali rapat.

Di samping capaian-capaian tersebut, DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang telah dibahas dalam rapat BANMUS dengan seluruh AKD.

“Kami juga telah menerapkan tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.

Suyarno mengakui bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD Sidoarjo selama empat bulan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Sidoarjo terbuka untuk berdiskusi dengan semua anggota dewan guna meningkatkan kinerja kelembagaan.

“Kami sangat terbuka untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja dan fungsi kedewanan. Kita semua harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyarno.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menyampaikan, laporan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengusulan tata tertib.

PP mewajibkan pimpinan DPRD untuk memberikan laporan kinerja dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (hd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sambut Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 28 Ribu Santri

BANYUWANGI – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemerintah ...
KRONIK

Antrean BBM Meluas di Jember, Widarto Kritik Pertamina Tak Transparan

JEMBER – Antrean panjang di sejumlah SPBU Jember belum terjawab penyebabnya. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, ...
LEGISLATIF

Keluhan Warga Barat Magetan Tertumpah di Pertemuan Reses Rita Haryati

MAGETAN – Sejumlah warga dari pelbagai desa di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengeluhkan kondisi ...
LEGISLATIF

Beri Bantuan Air Bersih di Kaligede Ngawi, Kanang Temukan Pompa Sumur Terkendala Daya Listrik

NGAWI – Musim kemarau panjang memicu kekeringan parah di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani dan PMI Gresik Apresiasi Pendonor Darah yang Telah Donor 50 Kali

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik memberikan ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Panggul Trenggalek Jaga Hutan dan Sumber Air

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Kecamatan Panggul, Kabupaten ...