Selasa
13 Oktober 2026 | 3 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perubahan Nama Bank BUMD, Ketua DPRD Sumenep: Dukung Pertumbuhan Ekonomi

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-13122024

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna pembahasan Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Sumekar, Kamis (12/12/2024).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa perubahan nama perbankan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah pantas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Zainal di Kantor DPRD Sumenep.

Menurut Zainal, nama baru yang diusulkan adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).

“Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif dan stabil.

Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat sinergi demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan bahwa perubahan nomenklatur yang semula bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah harus segera dilakukan.

“Berdasarkan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 314. hal ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edy. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Traktor Bantuan APBN Diduga Menyimpang, DPRD Jember: Dinas Pertanian Tidak Bisa Memberikan Data

JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok ...
KRONIK

Gema 111.111 Al-Waqiah di Sumenep, Bupati Fauzi Ajak ASN Perkuat Budaya Religius

SUMENEP – Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menginisiasi gerakan pembacaan bersama 111.111 kali Surat Al-Waqiah. ...
KRONIK

Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sonny Salurkan Bantuan Air Bersih ke Siliragung

BANYUWANGI – Dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino mulai dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah ...
EKSEKUTIF

Promosi dan Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Bakal Berbasis Manajemen Talenta

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dorong Media Partai Jadi Penyambung Lidah Rakyat

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendorong perombakan mendasar dalam ...
LEGISLATIF

Sampah Sungai Ancam Picu Banjir, Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemasangan Trash Boom

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat ...