Kamis
16 April 2026 | 6 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BBHAR Ngawi Gaungkan Netralitas Pejabat Daerah dan TNI/Polri di Pilkada Serentak 2024: Rekam, Simpan, Laporkan!

IMG-20241121-WA0063_copy_840x576

NGAWI – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggaungkan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri di pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Perwakilan dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Aswan Hadi Najamudin didampingi Sekretaris DPC Ngawi, Yuwono Kartiko (King) dan Feligia Agit Hendiadi, menyampaikan pernyataan terhadap putusan MK. Pernyataan yang disampaikan tim hukum, juga sebagai tindak lanjut surat dari DPP Partai.

Najam menyampaikan, berdasarkan Putusan MK, pejabat daerah termasuk ASN, dan TNI/Polri harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon. Menurutnya, ASN, pejabat daerah, Lurah atau Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

“Pernyataan ini, sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan MK terkait netralitas ASN, TNI/Polri, dan pejabat publik di penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Najam di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, pada Kamis (21/11/2024).

Najam mengajak masyarakat agar tidak takut apabila menemukan oknum ASN, TNI/Polri dan pejabat publik yang tidak netral. Najam mengajak masyarakat agar melaporkan kepada BBHAR DPC Ngawi ketika menemukan ketidaknetralan oknum, untuk ditindak lanjuti.

“Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Ngawi, apabila melihat kejadian yang bertentangan dengan putusan MK, agar direkam, disimpan, dan dilaporkan kepada tim hukum DPC Ngawi,” tegas Najam.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Pak King, menambahkan, MK RI mengabulkan judicial review terhadap Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016. Dalam putusan MK RI, ada penambahan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’.

“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka menjadi terang untuk kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami berharap agar seluruh warga Kabupaten Ngawi, dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut,” jelas Pak King.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri dan pejabat ASN dam kepala desa, lurah, dan perangkat desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada bisa dipidana penjara berdasarkan putusan MK. Maka apabila masyarakat mengetahui, rekam, simpan, dan laporkan!,” tegas Pak King. (and/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...