NGAWI – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggaungkan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri di pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Perwakilan dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Aswan Hadi Najamudin didampingi Sekretaris DPC Ngawi, Yuwono Kartiko (King) dan Feligia Agit Hendiadi, menyampaikan pernyataan terhadap putusan MK. Pernyataan yang disampaikan tim hukum, juga sebagai tindak lanjut surat dari DPP Partai.
Najam menyampaikan, berdasarkan Putusan MK, pejabat daerah termasuk ASN, dan TNI/Polri harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon. Menurutnya, ASN, pejabat daerah, Lurah atau Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
“Pernyataan ini, sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan MK terkait netralitas ASN, TNI/Polri, dan pejabat publik di penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Najam di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, pada Kamis (21/11/2024).
Najam mengajak masyarakat agar tidak takut apabila menemukan oknum ASN, TNI/Polri dan pejabat publik yang tidak netral. Najam mengajak masyarakat agar melaporkan kepada BBHAR DPC Ngawi ketika menemukan ketidaknetralan oknum, untuk ditindak lanjuti.
“Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Ngawi, apabila melihat kejadian yang bertentangan dengan putusan MK, agar direkam, disimpan, dan dilaporkan kepada tim hukum DPC Ngawi,” tegas Najam.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Pak King, menambahkan, MK RI mengabulkan judicial review terhadap Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016. Dalam putusan MK RI, ada penambahan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’.
“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka menjadi terang untuk kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami berharap agar seluruh warga Kabupaten Ngawi, dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut,” jelas Pak King.
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri dan pejabat ASN dam kepala desa, lurah, dan perangkat desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada bisa dipidana penjara berdasarkan putusan MK. Maka apabila masyarakat mengetahui, rekam, simpan, dan laporkan!,” tegas Pak King. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












