Minggu
24 November 2024 | 9 : 39

Pupuk Subsidi Langka dan Dijual Diatas HET, Sejumlah Petani di Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi Mengeluh.

PDIP-Jatim-Patemo-05092024
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, memberi keterangan pers terkait keluhan petani, Rabu (4/9/2024).

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, mengaku menerima keluhan sejumlah petani di Kecamatan Tegaldlimo. Petani resah dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Langkanya pupuk subsidi dan lemahnya pengawasan distribusi disinyalir menjadi faktor yang menyebabkan harga jual pupuk subsidi dipermainkan.

“Pupuk subsidi di Kecamatan Tegaldlimo seakan menjadi barang langka dan sulit dicari. Kalaupun ada harga jualnya rata-rata di kisaran Rp275 ribu hingga Rp300 ribu per sak, sudah di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah. Kasihan petani,” ucap Patemo, Rabu (4/9/2024).

Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Yaitu, Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao.

“Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.

Untuk menghindari kecurangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Patemo meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran.

Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya di atas HET, bisa dilaporkan ke aparat hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Petani harus berani melapor,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” terangnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Kembali Jabat Bupati Ponorogo, Sugiri Apresiasi Kinerja Joko Irianto Selama 2 Bulan

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelar serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat sementara ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Ikfina Kembali ke Pringgitan

MOJOKERTO – Ikfına Fahmawati resmi kembali ke pringgitan untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati Mojokerto, Sabtu ...
EKSEKUTIF

Kembali Jabat Bupati Jember, Hendy Sampaikan 3 Poin Penting

JEMBER – Hendy Siswanto kembali menjabat sebagai Bupati Jember usai penjabat sementara (Pjs) Imam Hidayat habis ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Kembali Jabat Bupati Kediri

KEDIRI – Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, kini kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati ...
LEGISLATIF

AKD Sudah Terbentuk, DPRD Kabupaten Blitar Fokus Bahas Raperda APBD 2025

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan, pihaknya kini fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan ...
LEGISLATIF

Sidak Logistik Pilkada Kota Mojokerto, Ery Purwanti: Persiapannya Sudah Sangat Maksimal

MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang logistik Komisi ...