Rabu
08 Oktober 2025 | 12 : 50

Pupuk Subsidi Langka dan Dijual Diatas HET, Sejumlah Petani di Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi Mengeluh.

PDIP-Jatim-Patemo-05092024
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, memberi keterangan pers terkait keluhan petani, Rabu (4/9/2024).

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, mengaku menerima keluhan sejumlah petani di Kecamatan Tegaldlimo. Petani resah dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Langkanya pupuk subsidi dan lemahnya pengawasan distribusi disinyalir menjadi faktor yang menyebabkan harga jual pupuk subsidi dipermainkan.

“Pupuk subsidi di Kecamatan Tegaldlimo seakan menjadi barang langka dan sulit dicari. Kalaupun ada harga jualnya rata-rata di kisaran Rp275 ribu hingga Rp300 ribu per sak, sudah di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah. Kasihan petani,” ucap Patemo, Rabu (4/9/2024).

Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Yaitu, Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao.

“Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.

Untuk menghindari kecurangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Patemo meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran.

Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya di atas HET, bisa dilaporkan ke aparat hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Petani harus berani melapor,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” terangnya. (ars/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...