Senin
25 Mei 2026 | 11 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Pengesahan RUU Pilkada, Tetap Mengacu Putusan MK

pdip jatim 240822 sturman

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak rencana pengesahan RUU Pilkada 2024.

Seperti diketahui, rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan sehari setelah Badan Legislasi (baleg) DPR memilih mengadopsi putusan MA dibanding putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI PDI Perjuangan, Meyjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.

Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan binding, dimana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali.

Salah satunya terkait pasal 7 point D dan pasal 40 yang mengatur batas usia pencalonan dan threshold.

Dalam putusan MK dijelaskan, threshold pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Selanjutnya pada batas usia minimal calon kepala daerah yang harus memenuhi syarat terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan saat paripurna nanti jika pembahasan RUU menegasikan keputusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Untuk itu pihaknya menyatakan tak sependapat jika Rancangan Undang-Undang dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ia juga meminta adanya pengkajian lebih dalam, sebab pembahasan RUU terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan suatu RUU.

“Berkaitan dengan pembahasan RUU tentang perubahan keempat UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggangi UU nomor 1 tahun 2014, fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untum dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna DPR RI Kamis (22/8/2024) terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada dinyatakan ditunda karena belum kuorum. (nia/pr)

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Genjot Produktivitas Petani, Rijanto Tekankan Pentingnya Peremajaan Lahan Tebu 

Bupati Blitar Rijanto menekankan pentingnya peremajaan lahan tebu melalui program bongkar ratoon untuk meningkatkan ...
HEADLINE

PDI Perjuangan Jatim Tebar 468 Ekor Sapi Kurban ke Pesantren dan Panti Asuhan

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban ke berbagai daerah sebagai bentuk kepedulian dan ...
SEMENTARA ITU...

Stadion Ketonggo Ngawi Bersiap Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional

NGAWI – Stadion Ketonggo di Ngawi bersiap menyambut gelaran putaran 64 besar Liga 4 Nasional yang akan berlangsung ...
EKSEKUTIF

Tingkat Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Lukman Resmikan Kanal Pengaduan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih ...
KRONIK

Festival Perempuan Pesisir, Ruang Solidaritas dan Aspirasi Perempuan Kawasan Pantai

SUMENEP – Ratusan pengunjung memadati Pantai Slopeng, Kecamatan Dasuk, Sumenep, menyaksikan Festival Perempuan ...
KRONIK

Hadapi Ancaman El Nino dan Degradasi Sosial, Wiwin Sumrambah Desak Penguatan Kemandirian Warga

JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi sosial ...