Kamis
15 Oktober 2026 | 2 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Pengesahan RUU Pilkada, Tetap Mengacu Putusan MK

pdip jatim 240822 sturman

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak rencana pengesahan RUU Pilkada 2024.

Seperti diketahui, rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan sehari setelah Badan Legislasi (baleg) DPR memilih mengadopsi putusan MA dibanding putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI PDI Perjuangan, Meyjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.

Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan binding, dimana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali.

Salah satunya terkait pasal 7 point D dan pasal 40 yang mengatur batas usia pencalonan dan threshold.

Dalam putusan MK dijelaskan, threshold pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Selanjutnya pada batas usia minimal calon kepala daerah yang harus memenuhi syarat terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan saat paripurna nanti jika pembahasan RUU menegasikan keputusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Untuk itu pihaknya menyatakan tak sependapat jika Rancangan Undang-Undang dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ia juga meminta adanya pengkajian lebih dalam, sebab pembahasan RUU terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan suatu RUU.

“Berkaitan dengan pembahasan RUU tentang perubahan keempat UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggangi UU nomor 1 tahun 2014, fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untum dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna DPR RI Kamis (22/8/2024) terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada dinyatakan ditunda karena belum kuorum. (nia/pr)

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Pertanyakan Pengawasan Dishub, Pelanggaran Parkir Terjadi di Depan Petugas

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) setelah ...
KRONIK

Anak Muda Magetan Didorong Tanggap Bencana, Manfaatkan Medsos hingga Turun Lapangan

MAGETAN – Generasi Z (Gen Z) dan kaum muda memiliki posisi strategis untuk menjadi motor penggerak sekaligus ...
EKSEKUTIF

Rijanto Sidak Dua Proyek Strategis Blitar, Pastikan Jalan dan Jembatan Tepat Sasaran

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto turun langsung meninjau rencana perbaikan jalan di Dusun Kepek, Desa Ngeni, ...
KRONIK

Gelar GAS NIKAH di Yayasan Taufiqus Sibyan, Hj. Ansari Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengingatkan masyarakat agar mencatatkan pernikahan ...
KOLOM

Pendidikan Karakter dan Cinta Tanah Air : Catatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya

Oleh Susy Cecilia Agustina S.* IBARAT pohon, cinta tanah air tidak tiba-tiba tumbuh, tapi perlu disemai, dipupuk, ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Dorong Anak Muda Trenggalek Jadi Entrepreneur dan Buka Lapangan Kerja

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong generasi muda menjadi entrepreneur yang mampu ...