Kamis
16 Juli 2026 | 12 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Pengesahan RUU Pilkada, Tetap Mengacu Putusan MK

pdip jatim 240822 sturman

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak rencana pengesahan RUU Pilkada 2024.

Seperti diketahui, rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan sehari setelah Badan Legislasi (baleg) DPR memilih mengadopsi putusan MA dibanding putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI PDI Perjuangan, Meyjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.

Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan binding, dimana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali.

Salah satunya terkait pasal 7 point D dan pasal 40 yang mengatur batas usia pencalonan dan threshold.

Dalam putusan MK dijelaskan, threshold pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Selanjutnya pada batas usia minimal calon kepala daerah yang harus memenuhi syarat terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan saat paripurna nanti jika pembahasan RUU menegasikan keputusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Untuk itu pihaknya menyatakan tak sependapat jika Rancangan Undang-Undang dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ia juga meminta adanya pengkajian lebih dalam, sebab pembahasan RUU terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan suatu RUU.

“Berkaitan dengan pembahasan RUU tentang perubahan keempat UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggangi UU nomor 1 tahun 2014, fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untum dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna DPR RI Kamis (22/8/2024) terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada dinyatakan ditunda karena belum kuorum. (nia/pr)

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Regenerasi Ranting PDI Perjuangan di Surabaya Dipastikan Berjalan Bottom-Up

PDI Perjuangan Surabaya memastikan proses regenerasi pengurus ranting berlangsung secara bottom-up dari tingkat ...
LEGISLATIF

Tabroni Dorong Solusi Menyeluruh Pascakebakaran TPA Pakusari

DPRD Jember mendesak Pemkab segera menyiapkan solusi menyeluruh pascakebakaran TPA Pakusari, mulai percepatan PLTSa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat, ...
EKSEKUTIF

Harga Telur dan Daging Ayam di Ngawi Merangkak Naik, Pemkab Gelar Pasar Murah

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...