Selasa
26 November 2024 | 2 : 26

Bupati Timbul Prihanjoko Serahkan BLT DBHCT 2023

IMG-20230918-WA0048

Untuk 9.380 buruh tani tembakau, 4.569 buruh pabrik rokok dan 149 penyandang disabilitas.

KABUPATEN PROBOLINGGO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) diharapkan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bantuan tahap 1 tahun 2023 diberikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Senin (18/09/2023).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 4 orang buruh tani tembakau dan 1 orang masyarakat penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Paiton.

Dilanjutkan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT kepada 2 orang buruh pabrik rokok di PT Secco Nusantara Paiton.

BLT DBHCHT tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 per bulan. Sedang tahap 2 direncanakan Desember 2023.

Untuk kriteria penerima BLT DBHCHT tahap 1 yaitu buruh pabrik rokok di 8 perusahaan rokok. Jumlahnya 4.569 penerima, selama 4 bulan dari Juni hingga September. Sehingga jumlah total senilai Rp 1.200.000.

Sementara buruh tani tembakau di 14 kecamatan sejumlah 9.380. Mereka sebagai penerima selama 2 bulan dari Agustus hingga September dengan nominal Rp 600.000.

Untuk penyandang disabilitas kurang mampu di 17 kecamatan sejumlah 149 penerima. Bantuan diberikan selama 2 bulan dari Agustus hingga September 2023 sejumlah Rp 600.000.

Pelaksana pemberian BLT DBHCHT ini melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo dan dilaksanakan di kecamatan, perusahaan atau pabrik rokok. Atau tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah penerima.

Bupati Timbul Prihanjoko berharap BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima BLT DBHCHT.

“Saya harap apa yang kalian terima dan yang Allah SWT beri hari ini patut untuk disyukuri. Semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menegaskan, BLT-DBHCHT ini memang peruntukannya salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disalurkan sebagaimana mestinya kepada mereka yang berhak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH). Yakni, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah.

Dasarnya, angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...