Selasa
21 Juli 2026 | 9 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Timbul Prihanjoko Serahkan BLT DBHCT 2023

IMG-20230918-WA0048

Untuk 9.380 buruh tani tembakau, 4.569 buruh pabrik rokok dan 149 penyandang disabilitas.

KABUPATEN PROBOLINGGO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) diharapkan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bantuan tahap 1 tahun 2023 diberikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Senin (18/09/2023).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 4 orang buruh tani tembakau dan 1 orang masyarakat penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Paiton.

Dilanjutkan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT kepada 2 orang buruh pabrik rokok di PT Secco Nusantara Paiton.

BLT DBHCHT tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 per bulan. Sedang tahap 2 direncanakan Desember 2023.

Untuk kriteria penerima BLT DBHCHT tahap 1 yaitu buruh pabrik rokok di 8 perusahaan rokok. Jumlahnya 4.569 penerima, selama 4 bulan dari Juni hingga September. Sehingga jumlah total senilai Rp 1.200.000.

Sementara buruh tani tembakau di 14 kecamatan sejumlah 9.380. Mereka sebagai penerima selama 2 bulan dari Agustus hingga September dengan nominal Rp 600.000.

Untuk penyandang disabilitas kurang mampu di 17 kecamatan sejumlah 149 penerima. Bantuan diberikan selama 2 bulan dari Agustus hingga September 2023 sejumlah Rp 600.000.

Pelaksana pemberian BLT DBHCHT ini melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo dan dilaksanakan di kecamatan, perusahaan atau pabrik rokok. Atau tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah penerima.

Bupati Timbul Prihanjoko berharap BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima BLT DBHCHT.

“Saya harap apa yang kalian terima dan yang Allah SWT beri hari ini patut untuk disyukuri. Semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menegaskan, BLT-DBHCHT ini memang peruntukannya salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disalurkan sebagaimana mestinya kepada mereka yang berhak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH). Yakni, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah.

Dasarnya, angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...