Sabtu
30 Mei 2026 | 12 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

32 Raperda Tulungagung Macet, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Lakukan Percepatan

PDIP-Jatim-FPDIP-Tulungagung-30052026

TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah daerah setempat segera memproses 32 raperda yang sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jawa Timur.

“Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, usai rapat Fraksi PDI Perjuangan di salah satu resto di Tulungagung, pada Kamis (28/5/2026).

Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini, 32 raperda yang siap diundangkan itu sudah dibahas oleh pansus DPRD sesuai amanah permendagri. Bahkan, pansus DPRD tersebut sudah habis masa jabatannya, sehingga Bapemperda periode saat ini yang akan menyelesaikannya.

“Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melalukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,” terangnya.

Huda menjelaskan, 32 raperda yang sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jatim ini semuanya penting. Salah satunya terkait Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol (minol) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.

Bahkan, 32 raperda tersebut masuk dalam program pembentukan perda masa sidang 1 tahun kedua, masa sidang 2 tahun kedua, dan masa sidang 3 tahun kedua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

“Raperda tentang minol ini sudah siap diundangkan, dan mengapa tahun ini baru 5 raperda yang dilakukan persetujuan bersama? Ini yang perlu kita dorong dan semangati,” jelasnya.

Huda menegaskan, semua raperda yang siap diundangkan itu penting. Nantinya, akan menjadi payung hukum atau kepastian hukum bagi kegiatan pembangunan daerah.

Di sisi lain, pembahasan 32 raperda tersebut sudah final dan mendapat fasilitasi dari biro hukum Pemprov Jatim sejak tahun kemarin, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

“Tahapannya tinggal proses sinkronisasi, pemantapan dan penyesuaian hasil fasilitasi biro hukum Provinsi Jatim. Kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna,” tutupnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

32 Raperda Tulungagung Macet, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Lakukan Percepatan

TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Se- Kabupaten Probolinggo Diminta Perkuat Kerja Kerakyatan hingga Desa

KABUPATEN PROBOLINGGO – Kepengurusan PAC PDI Perjuangan Se-Kabupaten Probolinggi mesti bersinergi dengan DPC dan ...
KABAR CABANG

Meniupkan Spirit Anti Kolonialisme Tari Glipang di Pelantikan PAC Se-Kabupaten Probolinggo

KABUPATEN PROBOLINGGO – Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Probolinggo yang digelar ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Apresiasi Raihan WTP, Beri Catatan Khusus Soal Honorarium

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ingatkan OPD Wajib Tuntaskan Rekomendasi BPK Maksimal 60 Hari

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengingatkan seluruh OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal ...
HEADLINE

DPD Jatim Lantik 24 PAC Se-Kabupaten Probolinggo, Dorong Peran Anak Muda dalam Politik

KABUPATEN PROBOLINGGO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo menggelar pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) ...