SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini berkeliling kota jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya. Salah satunya, Risma blusukan di Pasar Genteng Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Sidak Risma di salah satu pasar legendaris di Kota Pahlawan ini terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar guna memutus rantai persebaran Covid-19 atau Corona. PSBB Surabaya direncanakan berlangsung selama 14 hari mulai Selasa (28/4/2020).
Saat blusukan, Risma yang bermasker dan sarung tangan itu, menyusuri seluruh lingkungan Pasar Genteng. Dia pun mengimbau semua warga untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas, apalagi PSBB Surabaya segera diberlakukan.
Baca juga: Jelang PSBB Surabaya, Risma Keluarkan SE
Risma juga mengingatkan seluruh pedagang agar memakai alat pelindung diri, yakni masker serta menjaga jarak atau physical distancing. “Ayo maskernya dipakai, jaga jarak,” ajak Risma.
Kabag Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Risma memerintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di lingkungan pasar.
Protokol itu meliputi perilaku hidup bersih seperti rutin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh serta menghindari kontak langsung.
Baik antara pedagang dengan pedagang, maupun pedagang dengan pembeli.
Dari mulai pintu masuk fasilitas untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 telah disediakan seperti wastafel portabel. Selain itu, juga mengecek suhu tubuh seluruh orang yang akan beraktifitas di pasar.
“Yang mau masuk baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk pasar,” terangnya.
Terkait PSBB Surabaya, Risma telah menandatangani peraturan wali kota (Perwali). Perwali yang mengikuti Pergub Jatim itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan Perwali PSBB ini ditandatangani Risma pada Jumat, 24 April 2020.
Dia memastikan, Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” jelas Fikser. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS