Kamis
10 Oktober 2024 | 5 : 35

3 Hari Lagi Surabaya PSBB, Risma Blusukan di Pasar Genteng

pdip-jatim-risma-pasar-genteng2

SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini berkeliling kota jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya. Salah satunya, Risma blusukan di Pasar Genteng Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Sidak Risma di salah satu pasar legendaris di Kota Pahlawan ini terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar guna memutus rantai persebaran Covid-19 atau Corona. PSBB Surabaya direncanakan berlangsung selama 14 hari mulai Selasa (28/4/2020).

Saat blusukan, Risma yang bermasker dan sarung tangan itu, menyusuri seluruh lingkungan Pasar Genteng. Dia pun mengimbau semua warga untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas, apalagi PSBB Surabaya segera diberlakukan.

Baca juga: Jelang PSBB Surabaya, Risma Keluarkan SE

Risma juga mengingatkan seluruh pedagang agar memakai alat pelindung diri, yakni masker serta menjaga jarak atau physical distancing. “Ayo maskernya dipakai, jaga jarak,” ajak Risma.

Kabag Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Risma memerintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di lingkungan pasar.

Protokol itu meliputi perilaku hidup bersih seperti rutin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh serta menghindari kontak langsung.
Baik antara pedagang dengan pedagang, maupun pedagang dengan pembeli.

Dari mulai pintu masuk fasilitas untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 telah disediakan seperti wastafel portabel. Selain itu, juga mengecek suhu tubuh seluruh orang yang akan beraktifitas di pasar.

“Yang mau masuk baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk pasar,” terangnya.

Terkait PSBB Surabaya, Risma telah menandatangani peraturan wali kota (Perwali). Perwali yang mengikuti Pergub Jatim itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan Perwali PSBB ini ditandatangani Risma pada Jumat, 24 April 2020.

Dia memastikan, Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” jelas Fikser. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Cagub Tri Rismaharini Jalin Silaturahmi ke LDII Mojokerto

MOJOKERTO – Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini, melakukan kunjungan silaturahmi ke ...
SEMENTARA ITU...

Atasi Kebutuhan Kesehatan Warga Terpencil, Inda-Aldi Siapkan Layanan Dokter Keliling

MADIUN – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomor urut 1, Inda Raya dan Aldi Dwi Prastianto, yang ...
SEMENTARA ITU...

Sambut Revitalisasi Pasar Kembang, Pedagang Sampaikan Dukungan Pada ErJi

SURABAYA – Puluhan pedagang dan pengrajin kue basah dari Pasar Kembang menyatakan dukungannya terhadap pasangan ...
KRONIK

PAC Sumbergempol Gelar Konsolidasi, Target Rekrutmen Saksi Capai 80 Persen

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menggelar ...
KRONIK

Takziah ke Rumah Korban Penganiayaan Suami, Mbak Nia Siap Kawal Hingga Tuntas

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, takziah ke rumah Nihayatus Saadah, korban ...
PEMILU

Mas Teguh Dukung Pengembangan Sendang Tirtaarum jadi Wisata Berbasis Lingkungan

BOJONEGORO – Calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Teguh Haryono dan Farida Hidayati akan terus mendukung ...