Jelang PSBB Surabaya, Risma Keluarkan SE

Loading

SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) perihal protokol kesehatan, yang ditujukan kepada seluruh warga Kota Pahlawan. SE tersebut menindaklanjuti Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, SE tersebut berisi beberapa imbauan yang boleh dan tak boleh dilakukan di tempat umum. Seperti di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, serta transportasi.

“Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, atau jaga jarak itu sudah kita lakukan protokolnya di pasar. Kemudian, di luar (tempat umum) pakai masker itu juga kita sudah lakukan protokolnya,” kata Risma, Rabu (22/4/2020).

SE itu pun mengatur perihal mobilitas penduduk. Dia pun minta seluruh pejabat kampung serta pengelola hotel atau apartemen, untuk melakukan beberapa antisipasi.

Seperti menyarankan warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri dan sudah telanjur kembali untuk melakukan pelaporan. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” ujarnya.

Kemudian para pengurus yang ditunjuk harus memasukkan data warganya melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya, diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” kata Risma.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Timur untuk memutus penyebaran Covid-19 di Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (21/4/2020) siang.

Pemprov Jatim mengusulkan PSBB untuk ketiga daerah itu, karena angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut terus naik beberapa waktu terakhir. Hingga Selasa sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 310 kasus, di Gresik 20 kasus dan di Sidoarjo 60 kasus.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, tak bisa hanya dilakukan pemerintah. Karenanya, pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW.

“Karena itu, kami minta seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu,” kata Fikser.

Pihaknya telah memaksimalkan berbagai layanan perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan melalui online. Selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, langkah ini juga dapat meminimalisir kontak langsung untuk mencegah penyebaran Covid-19. (goek)