Sabtu
15 Agustus 2026 | 10 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

10 Raperda Sumenep Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim, Hosnan: Ditarget Rampung Akhir Tahun

PDIP-Jatim-Hosnan-25012025

SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep 2026. Dari jumlah itu, 10 Raperda kini memasuki tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan tahapan tersebut penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fasilitasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi aturan.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan di Sumenep, pada Jumat (14/8/2026).

Sepuluh Raperda tersebut mengatur berbagai sektor. Di antaranya, perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ada pula Raperda tentang penerangan jalan umum dan lingkungan, sistem penyelenggaraan pendidikan, hingga pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.

Selain itu, fasilitasi mencakup Raperda perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk pula Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam pembahasan. Satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

Bapemperda menargetkan seluruh agenda Propemperda 2026 rampung sebelum akhir tahun. Langkah itu dilakukan agar Raperda yang sudah masuk agenda tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” jelas Hosnan.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penyelesaian Propemperda 2026 juga menjadi penting karena daerah kini harus menyesuaikan jumlah Raperda dengan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” tandas Hosnan. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Kalahkan Maluku Raya, Banteng Jatim Bangkit dan Kejar Gelar Juara Soekarno Cup

SURABAYA – Banteng Jatim FC menunjukkan kebangkitan di Soekarno Cup 2026. Setelah sebelumnya hanya meraih hasil ...
KRONIK

Wahyu Satria Quattrick, Banteng Kalimantan Timur Hajar D.I. Yogyakarta 4-0

BANGKALAN – Banteng Kalimantan Timur tampil gemilang pada lanjutan Soekarno Cup 2026 di Stadion Gelora Bangkalan. ...
LEGISLATIF

10 Raperda Sumenep Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim, Hosnan: Ditarget Rampung Akhir Tahun

SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup Hentikan Sejenak Pertandingan, Doakan Korban Gempa NTT dan Sumatera

SURABAYA – Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Simalungun, Sumatera Utara, ...
LEGISLATIF

PDIP Jember Minta KUA-PPAS Diputus, Sebelum Pembahasan Anggaran Berlanjut

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran ...
LEGISLATIF

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Korban Gempa NTT

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang ...