Kamis
10 September 2026 | 8 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

10 Raperda Sumenep Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim, Hosnan: Ditarget Rampung Akhir Tahun

PDIP-Jatim-Hosnan-25012025

SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep 2026. Dari jumlah itu, 10 Raperda kini memasuki tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan tahapan tersebut penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fasilitasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi aturan.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan di Sumenep, pada Jumat (14/8/2026).

Sepuluh Raperda tersebut mengatur berbagai sektor. Di antaranya, perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ada pula Raperda tentang penerangan jalan umum dan lingkungan, sistem penyelenggaraan pendidikan, hingga pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.

Selain itu, fasilitasi mencakup Raperda perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk pula Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam pembahasan. Satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

Bapemperda menargetkan seluruh agenda Propemperda 2026 rampung sebelum akhir tahun. Langkah itu dilakukan agar Raperda yang sudah masuk agenda tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” jelas Hosnan.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penyelesaian Propemperda 2026 juga menjadi penting karena daerah kini harus menyesuaikan jumlah Raperda dengan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” tandas Hosnan. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Mitigasi Hadapi Sesar Surabaya dan Sesar Waru-Juanda

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memperkuat sistem mitigasi bencana menyusul fakta bahwa wilayah Kota ...
KABAR CABANG

Tak Menunggu Diminta, PDIP Trenggalek Kirim Air Bersih ke Pelosok Panggul-Munjungan

TRENGGALEK – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek terus bergerak menembus pelosok desa untuk membantu warga yang ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim Dorong Digital Dashboard Jadi Dasar Kebijakan Transportasi

Fraksi PDIP Jatim mendorong Digital Dashboard diperkuat sebagai instrumen memantau transportasi, mengolah data, dan ...
KRONIK

Anas Karno Minta Pemkot Surabaya Jemput Bola Layani IKD di Pemukiman Warga

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jatirogo

TUBAN – Musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di kawasan barat utara Kabupaten Tuban mendapat ...
EKSEKUTIF

Rijanto Minta Aparat Tak Tunda Laporan Warga Kekurangan di Tengah Kekeringan

Bupati Blitar Rijanto meminta aparat desa dan kecamatan tidak menunda laporan warga yang mulai kekurangan akibat ...