Selasa
13 Oktober 2026 | 3 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

10 Raperda Sumenep Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim, Hosnan: Ditarget Rampung Akhir Tahun

PDIP-Jatim-Hosnan-25012025

SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep 2026. Dari jumlah itu, 10 Raperda kini memasuki tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan tahapan tersebut penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fasilitasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi aturan.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan di Sumenep, pada Jumat (14/8/2026).

Sepuluh Raperda tersebut mengatur berbagai sektor. Di antaranya, perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ada pula Raperda tentang penerangan jalan umum dan lingkungan, sistem penyelenggaraan pendidikan, hingga pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.

Selain itu, fasilitasi mencakup Raperda perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk pula Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam pembahasan. Satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

Bapemperda menargetkan seluruh agenda Propemperda 2026 rampung sebelum akhir tahun. Langkah itu dilakukan agar Raperda yang sudah masuk agenda tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” jelas Hosnan.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penyelesaian Propemperda 2026 juga menjadi penting karena daerah kini harus menyesuaikan jumlah Raperda dengan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” tandas Hosnan. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Traktor Bantuan APBN Diduga Menyimpang, DPRD Jember: Dinas Pertanian Tidak Bisa Memberikan Data

JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok ...
KRONIK

Gema 111.111 Al-Waqiah di Sumenep, Bupati Fauzi Ajak ASN Perkuat Budaya Religius

SUMENEP – Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menginisiasi gerakan pembacaan bersama 111.111 kali Surat Al-Waqiah. ...
KRONIK

Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sonny Salurkan Bantuan Air Bersih ke Siliragung

BANYUWANGI – Dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino mulai dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah ...
EKSEKUTIF

Promosi dan Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Bakal Berbasis Manajemen Talenta

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dorong Media Partai Jadi Penyambung Lidah Rakyat

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendorong perombakan mendasar dalam ...
LEGISLATIF

Sampah Sungai Ancam Picu Banjir, Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemasangan Trash Boom

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat ...