Selasa
26 November 2024 | 6 : 45

Yusril Dukung Proporsional Tertutup, Hasto: Kami Tempuh Jalan Ideologi

pdip-jatim-220220-hasto-unhan-1

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan argumennya sebagai pihak terkait dalam persidangan ihwal gugatan terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam forum persidangan yang berlangsung pada Rabu 8 Maret 2023 itu, Yusril mengungkapkan bahwa sistem coblos gambar partai alias proporsional tertutup sejalan dengan konstitusi.

Hasto menilai Yusril menunjukkan pemikiran kenegarawanan berdasarkan amanat ideologi Pancasila dan UUD 1945. Sebagai pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Hasto mengatakan paparan Yusril dalam persidangan itu sangat mencerahkan.

“Juga menampilkan kepakaran beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan partai, dan menegaskan bahwa peserta Pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang,” kata Hasto dalam keterangannya di jakarta, Kamis (9/3/2023).

Hasto menyebut sikap Yusril makin jelas menunjukkan bahwa PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi. Menurut dia, anggota legislatif dituntut bisa menyelesaikan masalah rakyat saat ini.

Selain itu, kata Hasto, anggota legislatif hendaknya mampu merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Untuk merealisasikan peran strategis itu, menurutnya, calon legislatif harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan yang ditunaikan parpol.

“Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip,” kata dia.

Menurut Hasto, penggunaan sistem proporsional tertutup bakal memunculkan caleg yang bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi.

Sebaliknya, dia menyebut proporsional terbuka cenderung memunculkan caleg yang bermodalkan popularitas dan kekayaan.

Secara empiris, kata Hasto, proporsional terbuka juga mendorong terjadinya bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepak bola. Dia turut menyoroti mencuatnya fenomena kaum kaya dan artis masuk ke dunia politik.

“Dalam proporsional terbuka caleg lahir secara instan, akibatnya kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya,” sebutnya.

Menurut Hasto, pragmatisme politik merajalela kala sistem proporsional terbuka digunakan. Musababnya, terang dia, caleg harus punya modal kapital atau dukungan investor politik.

Sehingga, skala prioritas caleg saat menjabat adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik dan mencari modal untuk pencalonan ke depan. Ia mengatakan proses ini menyatukan fungsi antara politik, bisnis, dan hukum.

“Semua demi agenda pencitraan, dan kebijakan populisme yang menyandera fiskal di masa depan,” ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem proporsional tertutup sejalan dengan konstitusi. Menurut dia, setelah amandemen UUD 1945, partai politik memiliki kekuatan spesifik, seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta Pemilu adalah partai politik.

“Setelah amandemen UUD 1945 kan partai politik itu mendapatkan penguatan yang spesifik dalam konstitusi. Pasal 22 E, pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden. Dikatakan peserta pemilihan umum DPR, DPRD adalah parpol,” ujar Yusril di MK pada Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Yusril, pada pasal tersebut, pemilu DPR RI dan DPRD diperuntukkan ke partai, bukan perorangan. “Kalau saya menangkap pasal itu, peserta pemilu DPR, DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan,” kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menyarankan untuk individu yang memiliki tujuan yang sama, seharusnya membentuk partai terlebih dahulu agar bisa ikut serta pemilu.

“Partai ini kan perlu ada suatu penguatan, kenapa pemilu itu harus partai. Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, karena masyarakat majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silakan bersatu membentuk partai politik,” terang dia.

Dalam sidang uji materi sebagai pihak terkait, Yusril berargumen bahwa pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, sistem proporsional terbuka mereduksi fungsi partai politik dan menurunkan kualitas Pemilu.

“Ketentuan pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf b, pasal 386 ayt 2 huruf b, pasal 420 huruf c, dan d. pasal 422, pasal 424 ayat 2, pasal 426 ayat 3, uu nomor 7/2017 tentang pemilu menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, merekdusi fungsi partai politik, dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” urai Yusril. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...