Selasa
08 April 2025 | 11 : 49

Warga Keluhkan Penahanan Ijazah, Sukadar: Itu Tidak Benar!

PDIP-Jatim-Sukadar-14102022

SURABAYA – Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Namun pada faktanya, kasus penahanan ijazah lantaran tunggakan SPP siswa masih banyak dijumpai.

Hal itu diketahui anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Sukadar, saat mendapat keluhan warga di RT 10 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kamis (13/10/2022) malam.

Merespon hal itu, Sukadar menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara, dan yang berhak memegang adalah sesuai nama yang tertera. Bukan orang lain.

“Jadi, pada prinsipnya ijazah tidak bisa ditahan. Kendati orang tua siswa belum bisa menebusnya,” ujar Sukadar.

Menurutnya, persoalan adanya tunggakan SPP ini harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Membuat surat pernyataan terkait kesanggupan membayar dengan kemampuan sistem mengangsur orang tua siswa, baik uang SPP maupun gedung.

“Maka, ini yang perlu dijelaskan, belum lunas, tiba-tiba ijazahnya ditaruh (ditahan) sekolahan. Ini tidak benar!” tegas Sukadar.

Ijazah, tambah Sukadar, merupakan bukti kelulusan seorang siswa. Namun, bila ditahan, siswa tersebut tidak dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.

Maka dari itu, ia meminta Dinas Pendidikan mencari solusi untuk membebaskan ijazah siswa tersebut.

“Sebab, kemampuan ekonomi mereka pas-pasan, makan pas-pasan. Apalagi untuk biaya pendidikan,” ujar Anggota Komisi C ini.

Dikatakan, biaya pendidikan di sekolah swasta lebih mahal. Maka, ia berharap pemerintah kota bisa mengcovernya mulai tingkat SD-SMP, melalui kewenangan Dinas Pendidikan guna meminimalisir siswa putus sekolah di tengah jalan.

“Karena nggak ada biaya, pemkot ikut campur tangan soal ini,” ucapnya.

Di samping itu, Sukadar juga meminta Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan kepala sekolah, berembuk bersama-sama, memecahkan problematika tersebut, supaya nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena yayasan yang menaungi lembaganya, juga butuh anggaran.

“Dinas Pendidikan harus memikirkan hal ini. Mengingat, BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah, red) di perubahan APBD sudah dianggarkan, diberikan bantuan variatif. Sesuai dengan jumlah siswa, yang di dalamnya juga termasuk biaya sekolah swasta. Jadi, sebenarnya bantuan itu lewat BOPDA daerah, lewat APBD Surabaya,” pungkasnya. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Fauzi Sampaikan Pentingnya Ketulusan dalam Melayani

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Gelar Halal Bihalal, Ajak Seluruh Pegawai Tingkatkan Kolaborasi Membangun Daerah

GRESIK – Setelah libur panjang IdulFitri 1446 H, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik Asluchul ...
EKSEKUTIF

Bupati Lukman Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Ingatkan OPD Tingkatkan Kinerja

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, memimpin apel perdana setelah libur Hari Raya IdulFitri di halaman ...
SEMENTARA ITU...

Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Widarto Diserbu Wartawan dan Dikunjungi Wabup Jember

JEMBER – Hari pertama masa kerja aktif pascalibur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Selasa (8/4/2025) Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Hadiri Perangkatan Peserta Balik Gratis Lebaran, Sutardi: Bentuk Nyata Pelayanan Masyarakat

MADIUN – Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, menghadiri pelepasan rombongan peserta program balik gratis Lebaran ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Jatim Petakan Titik Rawan Longsor

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah provinsi memetakan titik-titik rawan longsor, ...