Sabtu
25 Oktober 2025 | 12 : 22

Warga Keluhkan Penahanan Ijazah, Sukadar: Itu Tidak Benar!

PDIP-Jatim-Sukadar-14102022

SURABAYA – Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Namun pada faktanya, kasus penahanan ijazah lantaran tunggakan SPP siswa masih banyak dijumpai.

Hal itu diketahui anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Sukadar, saat mendapat keluhan warga di RT 10 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kamis (13/10/2022) malam.

Merespon hal itu, Sukadar menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara, dan yang berhak memegang adalah sesuai nama yang tertera. Bukan orang lain.

“Jadi, pada prinsipnya ijazah tidak bisa ditahan. Kendati orang tua siswa belum bisa menebusnya,” ujar Sukadar.

Menurutnya, persoalan adanya tunggakan SPP ini harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Membuat surat pernyataan terkait kesanggupan membayar dengan kemampuan sistem mengangsur orang tua siswa, baik uang SPP maupun gedung.

“Maka, ini yang perlu dijelaskan, belum lunas, tiba-tiba ijazahnya ditaruh (ditahan) sekolahan. Ini tidak benar!” tegas Sukadar.

Ijazah, tambah Sukadar, merupakan bukti kelulusan seorang siswa. Namun, bila ditahan, siswa tersebut tidak dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.

Maka dari itu, ia meminta Dinas Pendidikan mencari solusi untuk membebaskan ijazah siswa tersebut.

“Sebab, kemampuan ekonomi mereka pas-pasan, makan pas-pasan. Apalagi untuk biaya pendidikan,” ujar Anggota Komisi C ini.

Dikatakan, biaya pendidikan di sekolah swasta lebih mahal. Maka, ia berharap pemerintah kota bisa mengcovernya mulai tingkat SD-SMP, melalui kewenangan Dinas Pendidikan guna meminimalisir siswa putus sekolah di tengah jalan.

“Karena nggak ada biaya, pemkot ikut campur tangan soal ini,” ucapnya.

Di samping itu, Sukadar juga meminta Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan kepala sekolah, berembuk bersama-sama, memecahkan problematika tersebut, supaya nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena yayasan yang menaungi lembaganya, juga butuh anggaran.

“Dinas Pendidikan harus memikirkan hal ini. Mengingat, BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah, red) di perubahan APBD sudah dianggarkan, diberikan bantuan variatif. Sesuai dengan jumlah siswa, yang di dalamnya juga termasuk biaya sekolah swasta. Jadi, sebenarnya bantuan itu lewat BOPDA daerah, lewat APBD Surabaya,” pungkasnya. (dhani/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sonny Bantu Kelompok Sumber Mulyo Glenmore Kembangkan Budidaya Lele Bioflok

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T Danaparamita, kembali menyalurkan bantuan budidaya ikan ...
LEGISLATIF

Respon Siswa Keracunan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak SPPG

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ...
LEGISLATIF

Jalur Khusus Sepeda Jadi Parkiran Mobil, Disorot Komisi IV DPRD Ngawi

NGAWI– Jalur khusus bagi pesepeda di Jalan Yos Sudarso sisi barat, Kabupaten Ngawi, kini menuai sorotan. Fasilitas ...
LEGISLATIF

Bimtek Pengolahan Sampah Organik, Puti: Disiplin Menjaga Lingkungan Bermula dari Keluarga 

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...