Selasa
14 Juli 2026 | 8 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wali Kota Surabaya: Malam Tahun Baru Tidak Boleh Konvoi-konvoian

pdip-jatim-221226-ec-2

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Surabaya pada malam Tahun Baru 2023.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

Dia mengatakan bahwa warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. “Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” jelasnya.

SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun. Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” tegas wali kota yang juga kader PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, lanjut Eri, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.

SE Pemkot Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas serta wahana permainan.

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Kepastian Potongan Aplikator dan Perlindungan BPJS bagi Driver Online

DPRD Jawa Timur mematangkan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi yang mengatur ...
EKSEKUTIF

Sanusi Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Kabupaten Malang

Bupati Malang Sanusi menegaskan komitmennya mengembangkan ekonomi hijau berbasis bambu melalui penguatan perhutanan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim: APBD Jangan Hanya Mengejar Angka, Harus Menyejahterakan Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari pendapatan, serapan ...
LEGISLATIF

Sejumlah SD Negeri di Ngawi Kekurangan Murid, DPRD Ajak Dikbud untuk Bersama Cari Solusi

NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menyoroti masih adanya sejumlah sekolah Dasar (SD) negeri yang belum mampu memenuhi ...
EKSEKUTIF

Eri Tegaskan Sumbangan HUT RI Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan untuk peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan RT dan RW harus ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Kota Blitar Gelar Musran Serentak Mulai Hari Ini

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mulai menggelar Musyawarah Ranting (Musran) serentak pada 14-20 Juli 2026 sebagai ...