Jumat
14 Februari 2025 | 6 : 02

Wali Kota Surabaya: Malam Tahun Baru Tidak Boleh Konvoi-konvoian

pdip-jatim-221226-ec-2

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Surabaya pada malam Tahun Baru 2023.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

Dia mengatakan bahwa warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. “Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” jelasnya.

SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun. Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” tegas wali kota yang juga kader PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, lanjut Eri, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.

SE Pemkot Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas serta wahana permainan.

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia yang ...
KRONIK

Sempurnakan Ibadah Umroh, Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

MADINAH – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan ibadah ...
LEGISLATIF

Rasio Gini Membaik, DPRD: Bisa Jadi Indikator Penting Tentang Perekonomian Surabaya

SURABAYA – Rasio gini di Kota Surabaya terus menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ...
LEGISLATIF

Bertemu BEM STKIP PGRI Sumenep, H. Zainal: Kantor DPRD Itu Rumah Rakyat

SUMENEP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa kantor DPRD ...
LEGISLATIF

Legislator PDI Perjuangan Dorong Penyelesaian Kontroversi Jalan Rusak di Puger Harus Solutif

JEMBER – Kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang ...
EKSEKUTIF

Wawali Armuji Sidak Tower BTS yang Disoal Warga Kejawan Putih Tambak

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan warga terkait ...