TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung minta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengurus sertifikat semua tanah atau aset milik pemerintah kabupaten (Pemkab).
Komisi bidang Keuangan dan Kesehatan DPRD itu menargetkan, sepanjang 2023 hingga 2024 proses sertifikat tanah-tanah milik Pemkab Tulungagung harus bisa selesai 100 persen.
“Kita minta tahun 2023-2024 proses sertifikat tanah-tanah milik Pemkab Tulungagung bisa selesai 100%,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Heru Santoso, Rabu (9/11/2022).
Data yang diterima Komisi C, lanjutnya, per November 2022 sudah ada 1.881 titik tanah yang terinventarisir.
Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat baru 1.036 bidang tanah atau 55 persen saja. Sehingga masih ada 845 bidang tanah atau 45 persen aset yang belum atau masih dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung.
Untuk mempercepat itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung ini mendorong adanya MOU yang baik antara ATR/BPN dan Pemkab dalam hal ini adalah Bupati Tulungagung agar permasalahan sertifikat tanah milik Pemkab khususnya yang tidak bermasalah atau sengketa bisa segera diselesaikan.
“Dalam rapat dengar pendapat kemarin (Selasa, 9/11/2202), kami juga minta BPKAD untuk menjabarkan kondisi aset milik Pemkab termasuk laporan neraca keuangan berkaitan dengan nilai barang milik daerah,” ungkapnya.
Menurut Heru, penjabaran kondisi aset dan laporan neraca keuangan sangatlah penting, karena sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah khususnya pengelolaan barang-barang atau aset milik daerah.
Selain itu, perencanaan dan pengelolaan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial yang perlu dilakukan pengawasan seperti yang telah diamanatkan dalam PP No. 84 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah dijabarkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah.
“Pada saat ini nilai aset yang disampakan dalam neraca keuangan sebesar 5 triliun rupiah, semoga terus meningkat setelah semua proses penilaian selesai,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung itu.
Menurutnya, fraksi PDI Perjuangan sudah sangat intens mendorong BPKAD untuk terus melakukan pendataan atau inventarisasi barang-barang milik daerah atau aset daerah berupa aset tanah, gedung, jaringan jalan, irigasi, jembatan, semua jenis kendaraan, peralatan-peralatan perkantoran, peralatan berat dan lain-lain termasuk jenis-jenis kekayaan milik daerah yang digunakan pihak-pihak lain berupa sewa, pinjam dan lain-lain.
Dengan pendataan aset yang cermat termasuk fasilitas-fasilitas umum (jalan, irigasi, tanah lapangan dan lain-lain) yang ada di perumahan-perumahan akan meminimalkan adanya penyerobotan aset milik Pemkab oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Pendataan aset yang cermat juga bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” tutupnya. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










