MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta para kepala desa (Kades) menyusun dan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah tersebut dinilai penting menyusul banyaknya keluhan kepala desa yang mengaku kesulitan menjalankan pembangunan desa akibat implementasi program tersebut.
Aspirasi itu mengemuka dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Untari di empat titik di wilayah Kabupaten Malang sejak Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa dan unsur kelembagaan desa.
Untari mengatakan mayoritas kepala desa mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembentukan maupun pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Di sisi lain, mereka menilai penggunaan Dana Desa untuk program tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah agenda pembangunan desa.
“Mayoritas kepala desa ini merasa kebingungan dan tertekan dengan regulasi terkait Kopdes Merah Putih yang regulasinya juga belum tertata dengan baik. Apalagi dana untuk membangun desa terkurangi, padahal bagi mereka itu adalah hal yang sangat pokok,” ujar Untari, Rabu (29/7/2029).
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya penyesuaian regulasi mengenai posisi kepala desa dalam skema KDMP. Para kepala desa, kata dia, hanya ditempatkan sebagai pengawas, sementara mereka masih dibebani target pembangunan desa dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Untari juga mengungkap adanya keluhan mengenai petunjuk teknis yang disebut membatasi aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi koperasi.
“Ada lagi yang menyedihkan, mereka bilang diperintah oleh Mendes bahwa dalam radius 2 kilometer dari Kopdes tidak boleh ada warga yang berjualan. Kalau sampai mematikan usaha warga, mereka tegas tidak mau,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Untari mendorong para kepala desa menyampaikan aspirasi melalui asosiasi kepala desa agar dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.
“Saya sarankan untuk berkumpul memberikan masukan melalui asosiasi, membuat usulan dan aspirasi untuk disampaikan kepada Menteri dan Presiden. Karena jika kondisi ini dibiarkan, mereka tidak bisa membangun infrastruktur strategis desa,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Untari juga memastikan aspirasi hasil reses akan dikawal melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2028.
Ia menambahkan, usulan masyarakat melalui mekanisme Pokir sebelumnya telah terealisasi dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan jembatan, talut, jalan usaha tani, hingga drainase di sejumlah desa. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










