
“Kami minta pembahasan soal perubahan Perda nomor 10 tahun 2006 dipending dulu, karena peraturan pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari UU no 6 tahun 2014 tentang desa, belum turun hingga saat ini,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan, Rabu (7/5/2014).
Secara resmi, permintaan penundaan itu disampaikan Mundzir, yang menjadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin 5 Mei lalu. Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang minta pembahan raperda ditunda.
Terkait masa jabatan perangkat desa yang diatur di beberapa perda, kata Mundzir, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar disesuaikan dengan ketentuan UU nomor 6 Tahun 2014, yakni usia telah genap 60 tahun.
Sedang perangkat desa yang SK-nya berbunyi masa bakti sampai dengan usia 64 tahun sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 1981 hendaknya dipertahankan. Sebab, jelas Mundzir, pengangkatan perangkat desa masih berasaskan pengabdian tanpa memperoleh hak sesuai tanggung jawab yang diemban. “Kami nilai, ini merupakan sebuah bentuk penghargaan dari perangkat desa tersebut,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, tambah Mundzir, juga sepakat dengan adanya larangan bagi perangkat desa yang ingin menjadi calon kepala desa. Sebab, jabatan kades jabatan publik yang tidak untuk dibuat coba – coba atau dijadikan sebagai batu loncatan bagi setiap perangkat desa.
“Setiap perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kades, Fraksi PDI Perjuangan minta yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dulu sebagai perangkat desa. (pri/*)
Ilustrasi foto: Para perangkat desa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12/2012) lalu. (RMOL)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS