Jumat
09 Mei 2025 | 6 : 29

Tim Gus Ipul-Mbak Puti: Penyertaan Gambar KH Hasyim dan Bung Karno Sah Secara Hukum

pdip-jatim-Pilkada-Serentak-2018

SURABAYA – Tim Kampanye Bidang Hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno (Gus Ipul – Mbak Puti) menegaskan, penyertaan foto wajah KH Hasyim Asy’ari dan Bung Karno dalam alat peraga kampanye  (APK) tidak melanggar aturan.

Penegasan disampaikan menyusul pernyataan dari seorang anggota KPU Jatim yang menyatakan pemasangan foto wajah kedua tokoh tersebut di alat peraga kampanye pasangan calon adalah melanggar aturan.

“Sama sekali tidak melanggar. Sah secara hukum,” kata Martin Hamonangan, dari Tim Hukum Gus Ipul-Mbak Puti di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jatim, kemarin.

Menurut Martin, pasal-pasal yang mengatur pelarangan untuk memuat foto wajah seseorang diatur dengan jelas di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3.

Dalam salah satu ayat di pasal tersebut disebutkan bahwa dalam APK dilarang untuk disertakan atau dicantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau orang di luar pengurus partai politik.

“Nah, norma hukumnya sudah jelas. KPU tidak boleh menafsirkan selain yg diatur pasal tersebut,” terang Martin.

Pasal tersebut menurut Martin, tidak mengatur untuk orang yang telah meninggal dunia. Orang yg telah meninggal dunia tidak termasuk subyek hukum, melainkan obyek hukum.

Obyek hukum ini  tunduk pada buku II BW yang mengatur tentang Kebendaan.  Artinya berlaku hak kebendaan terhadap kepemilikan nama dan gambar bung Karno atau orang meninggal lainnya.

Sehingga terhadap hak kebendaan tersebut, haknya dimiliki ahli waris. Ketika ahli warisnya tidak keberatan maka sah saja gambar dan namanya dipakai dalam APK.

“KPU tidak bisa melarang apa yang sudah menjadi hak yang diperbolehkan undang-undang,” ujarnya.

Hal lain yang juga tidak diatur tentang kepala daerah yang  juga sebagai pengurus partai. “Kalau melihat pasal tersebut mereka boleh gambar dan namanya dicantumkan dalam APK” terang dia.

Dalam Rapat Koordinasi KPU dengan tim kampanye dan stakeholder pada 26 Januari kemarin KPU tidak  dapat memberikan keputusan dan berjanji  akan dibahas kembali,

“Tetapi kenapa tiba tiba KPU  melalui media mengatakan  melarang?” katanya. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus Patot’s, Ini Peran dan Fungsinya dalam Kesenian Tradisional

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen untuk mengembangkan dan memajukan potensi seni ...
PEREMPUAN

Mbak Nia Dorong Penguatan Posyandu Lewat Kolaborasi dan Insentif Kader

SUMENEP – Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mendorong penguatan peran Posyandu melalui sinergi ...
SEMENTARA ITU...

Dukung Program Swasembada Pangan, Bupati Fauzi Blusukan Tanam Padi Bersama Petani

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmennya memperkuat ketahanan pangan sebagai upaya ...
EKSEKUTIF

Bupati Lukman Terima Keluhan Aliansi Guru Honorer, Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi dan ...
KRONIK

BEC Angkat Tradisi ‘Ngelukat’ Osing, Masyarakat Antusias Ikuti Audisi

BANYUWANGI – Agenda wisata Banyuwangi Festival terus digeber Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Tahun ini, ...
KRONIK

Pekerja Warkop Prostitusi Positif HIV, Pemkab Ponorogo Tutup Permanen hingga Pulangkan ke Daerah Asal

PONOROGO – Sebanyak 13 dari 29 pekerja di warung kopi prostitusi di Kabupaten Ponorogo terindikasi positif ...