MALANG – Bupati HM Sanusi mengukuhkan Masyarakat Peduli Api (MPA) Wonosantri dan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi, di Areal Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (20/8/2024).
Sanusi mengatakan, pengukuhan MPA ini tidak lain sebagai wujud keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara sekalian yang dikukuhkan sebagai Masyarakat Peduli Api pada hari ini,” ucap Sanusi.
“Sebab, saudara sekalian memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat sekitar sekaligus memberikan pengetahuan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” sambung dia.
Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu menyambut baik sekaligus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi, bersinergi, dan berkolaborasi dalam kegiatan pengukuhan MPA Wonosantri dan penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi.

“Semoga pertemuan kita pada hari ini dapat membawa manfaat, utamanya dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan, dan juga dalam upaya mengatasi masalah kebakaran serta kerusakan hutan dan lahan melalui skema perhutanan sosial,” harapnya.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional, terang dia, juga memiliki manfaat yang nyata dalam menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi.
“Tentu kita sepakat bahwa hutan sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya, selayaknya kita pandang sebagai karunia sekaligus amanah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapatnya kita syukuri, kelola, lindungi, dan manfaatkan secara berkesinambungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” tutur Sanusi.
Bupati berharap, kegiatan ini dapat memberikan kesepahaman dan persamaan persepsi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial KTH Wonosantri Abadi. Khususnya terkait penandaan batas areal sebagaimana telah ditetapkan dan disetujui bersama.
“Mudah-mudahan dengan fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan lebih lanjut dari Bapak dan Ibu sekalian, kita dapat bersama-sama mewujudkan tujuan perhutanan sosial. Yaitu pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar; lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia,” ucapnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS