JEMBER – Sejumlah warga mengadukan kades aktif terlibat politik praktis yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang kepada Komisi A DPRD Jember. Menurut warga, sebagian kades aktif ini sudah memasang banner menjadi bacaleg partai politik tertentu, bahkan ada yang hendak maju sebagai bakal calon bupati (bacabup).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat hal tersebut. Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Jember.
“Kami ingin tanyakan nantinya boleh tidaknya kades aktif maju sebagai caleg, bahkan sudah pasang banner bacaleg pada Pemilu 2024,” ujar Tabroni, Kamis (8/6/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Jember itu juga menambahkan, sesuai aturan kades aktif jika hendak mencalonkan diri menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Memang dalam aturannya kades ini kan kepanjangtanganan dari pemerintah daerah di lingkup desa. Jika ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg, maka harusnya ada konsekuensi yang jelas,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS