MALANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menerima aduan dadi para korban dugaan penipuan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025). Atas pengaduan itu, dia minta aktivitas pengembang perumahan dihentikan.
Permintaan itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), menyusul pengaduan dari 12 korban dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai kebih dari Rp 1,5 miliar.
Diketahui, para korban melapor karena pengembang dinilai mangkir atau wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada rapat RDPU pertama pada Agustus 2025 lalu. Terlebih, pihak pengembang juga sulit ditemui para korban, termasuk tidak hadir di RDPU.
Padahal dalam kesepakatan sebelumnya yang juga disaksikan semua pihak, termasuk DPRD telah disepakati pengembalian dana kepada pembeli lantaran sudah hampir 3 tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal.
Tantri Bararoh menegaskan, selain tidak memenuhi kesepakatan, pihak pengembang dinilai mangkir bahkan di agenda RDPU. Sehingga pihaknya merekomendasikan empat hal.

Di antaranya, minta pihak dinas terkait menutup aktivitas pengembang perumahan.
Selain itu, pihak Satpol PP juga bisa melakukan penindakan jika ada aktivitas pembangunan di lahan perumahan tersebut, karena statusnya masih ada sengketa dengan pemilik tanah yang juga merasa dirugikan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga merekomendasikan bagi korban pembeli yang dirugikan untuk juga berinisiatif minta penyelesaian melalui Disperindag, kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Meski nantinya masih akan ada kemungkinan menempuh jalan persuasif.
“Tapi semua saya kembalikan ke pihak korban mau menempuh jalur hukum atau tidak. Informasi yang disampaikan korban tadi, sudah beberapa kali mencoba datang ke pemilik atau direksi PT Sirod, namun selalu tidak ditemui. Termasuk kami di DPRD juga bersurat, tidak ada konfirmasi apapun,” kata Tantri, Jumat (12/12/2025).
Selain menghadirkan langsung korban pembeli, tanpa dihadiri pihak pengembang, RDPU kali ini juga dihadiri pihak BPN/ATR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, jajaran Polres Malang, juga perwakilan pihak OPD teknis lain yang terkait pengembang perumahan tersebut. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










