Kamis
15 Oktober 2026 | 12 : 43

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terbukti Mudik, ASN Bisa Kena Sanksi Disiplin

pdip-jatim-tjahjo-berpeci

JAKARTA – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41 tahun 2020.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (8/4/2020).

SE 41/2020 itu merupakan perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Nomor 41/2020 itu secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” jelas Tjahjo.

Namun, jika ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, menteri yang juga mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menyarankan agar ASN tersebut lebih dulu minta izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terkena dampak Covid-19.

Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

  1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
  2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
  3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
  4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
  5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Rijanto Sidak Dua Proyek Strategis Blitar, Pastikan Jalan dan Jembatan Tepat Sasaran

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto turun langsung meninjau rencana perbaikan jalan di Dusun Kepek, Desa Ngeni, ...
KRONIK

Gelar GAS NIKAH di Yayasan Taufiqus Sibyan, Hj. Ansari Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengingatkan masyarakat agar mencatatkan pernikahan ...
KOLOM

Pendidikan Karakter dan Cinta Tanah Air : Catatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya

Oleh Susy Cecilia Agustina S.* IBARAT pohon, cinta tanah air tidak tiba-tiba tumbuh, tapi perlu disemai, dipupuk, ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Dorong Anak Muda Trenggalek Jadi Entrepreneur dan Buka Lapangan Kerja

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong generasi muda menjadi entrepreneur yang mampu ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Minta Pemerintah Lindungi Warga Terdampak Karhutla

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak kebakaran ...
LEGISLATIF

Kaji Ipuk: Pemkot Surabaya Siapkan 50 Hektare Lahan Makam di Sumberejo

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan lahan cadangan seluas 50 hektare di kawasan ...