NGAWI – Dwi Rianto Jatmiko, Wakil Bupati Ngawi lulus dengan predikat sangat memuaskan, saat menjalani sidang terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
Momen membahagiakan itu terekam dalam sidang terbuka promosi doktor yang disiarkan secara live, dan dilaksanakan di kampus setempat pada Rabu kemarin (8/3/2023).
Penguji dan Sekretaris Dewan Penguji, Prof. Dr. Pujiyono, SH.,MH, saat membacakan hasil ujian terbuka menyampaikan, Mas Antok dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Secara sah, Mas Antok menyandang gelar doktor. Mas Antok juga menjadi doktor ke 935 yang diluluskan Kampus UNS, dan doktor ke 206 dari program studi ilmu hukum kampus setempat.
“Saudara dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan IPK 3,62. Masa studi 5 tahun 2 bulan,” kata Sekretaris Dewan Penguji, Prof. Dr. Pujiyono, SH.,MH, saat membacakan hasil sidang di kutip dari kanal YouTube UNS.
Sebagai Wakil Bupati Ngawi, yang concern pada isu kemiskinan, desertasi yang diajukan Mas Antok, saat studi S3 pun mengangkat isu-isu kesejahteraan sosial. Judul penelitian yang dilakukan, Rekonstruksi Pengaturan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang Berkelanjutan Guna Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Mas Antok menggunakan sampel di 19 Kabupaten di sejumlah provinsi.
“Tujuan dari penelitian, untuk menganalisis dan mengevaluasi faktor-faktor penyebab pengaturan DTKS dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang kurang berjalan optimal. Dan untuk menemukan dan merumuskan pengaturan DTKS yang berkelanjutan guna percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem,” papar Mas Antok dihadapan dewan penguji.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi itu membeberkan latar belakang penelitian yang dia lakukan. Salah satunya mengenai diubahnya kriteria pengelompokan keluarga miskin atau yang sebelumnya disebut desil melalui Permensos.

Sehingga muncul kerancuan dalam pendataan masyarakat miskin ekstrem. Juga mengenai implementasi DTKS berjalan kurang optimal, yang dilakukan satu bulan sekali sesuai pasal 12 Permensos Nomor 03 tahun 2021.
Berdasarkan hasil penelitian itu, Mas Antok memberikan 4 rekomendasi. Pertama pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial perlu menetapkan regulasi mengenai ketetapan kriteria dan standardisasi rumah tangga/individu dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Kedua, pemerintah kabupaten/kota perlu membentuk satgas khusus penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ketiga, satgas khusus penanggulangan kemiskinan ekstrem yang dibentuk pemerintah kabupaten/kota melibatkan pendamping PKH.
“Permensos Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS perlu dilakukan perubahan/amandemen dengan menambahkan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk satgas khusus penanggulangan kemiskinan ekstrem,” kata Wabup Antok saat menyampaikan rekomendasi buah dari hasil penelitiannya.
Sementara itu, Promotor dan Anggota Dewan Penguji Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum, kepada Mas Antok berpesan setelah meraih gelar doktor, agar Mas Antok dengan ilmu yang diperolehnya bisa berkontribusi dan memecahkan masalah khususnya kemiskinan di Kabupaten Ngawi.
“Harapan kami, setelah gelar doktor ini diperoleh kami berharap, bahwa ilmu yang bapak peroleh ini, mengingat penelitian yang bapak teliti sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten Ngawi, maka harapannya hasil penelitian ini dapat berkontribusi dan menjadi pemecah permasalahan tentang kemiskinan di Ngawi. Sekali lagi kami ucapkan selamat,” kata Promotor sekaligus Penguji Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum.
Sidang terbuka promosi doktor, Mas Antok turut dihadiri keluarga dan sejumlah kolega. Termasuk hadir Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar, serta sejumlah kepala OPD dan Forkopimda Ngawi. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS