Minggu
26 Oktober 2025 | 12 : 05

Tarif PDAM Bakal Naik, Anas Karno Minta Layanan ke Pelanggan Harus Semakin Baik

pdip-jatim-221101-anas-karno

SURABAYA – PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menaikkan tarif pemakaian air pada Januari 2023. Kenaikan tarif ini berlaku untuk kelompok pelanggan menengah atas dan komersial.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno merespon kenaikan tarif tersebut, karena selama ini, menurutnya, besaran tarif belum mengacu pada asas berkeadilan. Selain itu sejak tahun 2005 PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Selama ini tarif PDAM dipukul rata antara kelompok kelompok 1 sosial umum, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS), dengan kelompok 2, yaitu menengah atas dan komersial,” terang Anas Karno di Surabaya, Sabtu kemarin.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, dengan kenaikan tarif ini, nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut mensubsidi kelompok di bawahnya.

“Kenaikan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021,” bebernya.

Dia mengingatkan PDAM Surya Sembada, supaya kenaikan tarif juga diikuti naiknya layanan kepada pelanggan.”Pertama dari segi kuantitas, artinya makin banyak masyarakat yang terlayani air PDAM. Target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai,” ujar pria yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Kemudian kontinuitas, menurut Anas jangan ada lagi air PDAM mengalir kecil, bahkan mati. ”Soal kualitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya,” sebut Anas.

Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula sekitar Rp3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp4.070 per meter kubik (m3). Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan.

Arief menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

”Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” jelasnya. (nia/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...
EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...