BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, meminta Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Hal tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara dalam Rapat Koordinasi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, (14/3/2022).
“Rapat koordinasi ini membahas persoalan tanah secara umum, bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenangan oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, dan kami minta tim gugus tugas itu dapat segera dibentuk,” ujar Made.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk guna menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa dan konflik tanah. Selain itu, tim gugus tugas akan melaksanakan konsolidasi, baik dari sisi sosial, aturan, maupun historis. Selanjutnya memberikan usulan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah yang harus ditempuh dalam proses penyelesaian kasus tanah.
“Hari ini kita minta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat segera direalisasikan dan dimaksimalkan perannya dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi,“ terangnya.
Lebih lanjut, Made mengingatkan, Gugus Tugas Reforma Agraria tidak saja menangani kasus tanah, namun juga mampu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Terkait persoalan tanah ini, negara sebenarnya telah membuat aturan. Untuk itu, gugus tugas tak hanya mengurusi persoalan sengketa tanah saja, tetapi juga mampu meluruskan, menegaskan, dan memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana status tanah dan proses kelola tanah yang baik dan benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (ryo/set)













