Kamis
08 Oktober 2026 | 11 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tak Ingin Kecolongan Seperti India, Tulungagung Berlakukan Aturan Ketat Saat Lebaran

pdip-jatim-maryoto-birowo-020521

TULUNGAGUNG – Tidak semua warga Tulungagung bisa melakukan anjang sana atau saling kunjung selama hari raya Idul Fitri mendatang. Hanya bagi mereka yang berada di wilayah RT (rukun tetangga) zona hijau dan kuning penularan Covid-19 yang boleh melakukan saling kunjung tersebut.

“Yang RT zona merah tidak boleh melakukan anjang sana saat Lebaran,” ujar Bupati Maryoto Birowo, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, pelarangan anjang sana bagi warga yang berada di zona merah tersebut agar penularan virus Covid-19 tidak semakin meluas.

“Dan bagi yang diperbolehkan melakukan anjangsana harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” tandasnya.

Sedang terkait kesepakatan para kepala desa di Kecamatan Pakel yang akan melarang warga setempat melakukan kegiatan saling kunjung di hari Lebaran pekan depan, Bupati Maryoto Birowo menyatakan ketentuan aturan sudah jelas. Aturan tersebut menjadi acuan semua warga.

“Ketentuan aturan sudah jelas, jadi itu yang dijadikan acuan warga masyarakat . Yang penting harus melaksanakan prokes,” paparnya.

Sebelumnya, kader PDI Perjuangan ini juga menyebut tidak hanya wilayah RT yang berzona merah saja yang warganya tidak diperbolehkan melakukan anjang sana atau bersilaturahim dari rumah ke rumah saat Lebaran. Tapi juga bagi warga yang berada di RT zona oranye.

“Ini agar semua warga terproteksi dari penularan virus Covid-19,” tandasnya.

Dia tidak ingin penularan virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung sampai tidak terkendali. Apalagi jika mengacu pada kejadian di Negara India saat ini.

“Karena itu, kami ingatkan lagi pada tokoh agama, tokoh masyarakat, ayo kita tingkatkan lagi terkait penerapan prokes. Prokes ini penting sekali,” tuturnya.

Bupati Maryoto pun meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri dengan ketentuan yang telah diterbitkan Kementerian Agama dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. 

“Kalau dalam ruangan (masjid) menerapkan aturan 50 persen dari kapasitas ruangan,” terangnya.

Bahkan, menurutnya, Salat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan di ruang terbuka atau lapangan. “Itu sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama. Pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa di masjid atau ruang terbuka/lapangan,” pungkasnya. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...