JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni meminta kepada seluruh kepala desa (kades) di Jember untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang tidak menunjukan profesionalisme dalam berkerja untuk melayani masyarkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tabroni, setalah pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga tentang adanya oknum perangkat desa yang tidak mau memberikan pelayanan pada warga, hingga berujung pada demonstrasi menuntut oknum perangkat desa tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Kemarin ada laporan ke kami yang mengatakan ada oknum perangkat desa yang tak profesional bekerja, lalu didemo warganya minta diberhentikan. Atas kejadian itu saya minta, khususnya para kades, untuk selalu melakukan evaluasi pada bawahannya, kalau memang kinerjanya sudah tidak profesional berhentikan saja, tidak apa apa,” ujar Tabroni di kantor DPRD Jember, Jumat (11/02/2022).
Ketua Komisi A DPRD Jember ini kemudian menjelaskan, bahwa dalam aturan, perangkat desa dapat diberhentikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, tetap harus melalui proses pemberhentian, yaitu dengan memberikan surat teguran tertulis dari kades kepada oknum yang bersangkutan minimal tiga kali berturut-turut, lalu diteruskan ke camat untuk proses selanjutnya.
“Jadi, memang dalam aturannya perangkat desa bisa diberhentikan, jika dia terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, pernah merugikan kepentingan umum. Tetapi, dengan syarat, harus ada teguran tertulis dan dituangkan dalam surat peringatan, lalu diberikan kepada yang bersangkutan secara berturut-turut minimal tiga kali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakabid Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Jember itu, mengungkapkan, bahwa pejabat desa, baik kades maupun perangkat desa yang lain, merupakan pilar pembangunan di desa. Sebab itu, wajib hukumnya para pejabat desa tersebut untuk mengayomi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kepala desa dan seluruh jajarannya itu adalah komponen awal untuk membangun sistem pemerintahan dan pembangunan yang ada desa. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi meraka untuk mengabdikan diri mengayomi dan melayani masyarakat,” terangnya.
Tabroni juga meminta pada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi kinerja pejabat pemerintahan desa, bahkan warga bisa melaporkan secara langsung ke DPRD, bilamana menemukan pejabat desa di wilayahnya tidak profesional dalam bekerja.
“Jika ada kasus-kasus lain yang mendapati ada pejabat desa yang tak profesional bekerja untuk masyarakat, silahkan adukan kepada kami. DPRD siap memediasi, bahkan jika benar-benar terbukti ada pejabat desa yang melanggar aturan, kami siap memfasilitasi memberikan rekomendasi pemberhentian kepada oknum tersebut,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS