JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) tentang pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
Dorongan itu dia kemukakan karena melihat permasalahan yang saat ini terjadi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan ASN.
“Yang mengeluarkan kebijakan pusat tapi berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” kata Tabroni, Selasa (11/2/2025).
Dengan adanya pansus, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, DPRD bisa menelisik lebih dalam problem-problem menyangkut ASN di Kabupaten Jember.
Tujuannya mencari solusi agar tafsir dalam membuat peraturan sama dengan yang diinginkan pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, saat ini ribuan orang honorer non-ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali.
Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non-ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayar gaji mereka.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023 menyebutkan, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang itu disahkan.
Dalam UU ASN disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024.
Tetapi tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Mereka belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan.
Dan BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus ASN. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS