MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Sujatno siap mengawal aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait ratusan staf pemerintah desa setempat yang masih membayar seratus persen iuran BPJS Kesehatan mereka.
Menurut Sujatno, sebetulnya pemkab sudah menganggarkan dana untuk meng-cover BPJS Kesehatan dari perangkat desa. Namun, terdapat kendala teknis terkait sinkronisasi perundangan yang ada saat ini.
Lantaran itu, lanjut Sujatno, payung hukum untuk menanggung sebagian iuran BPJS mesti disiapkan lebih dulu. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian dan menilik dari daerah lain yang sudah bisa merealisasikan.
”Sesuai kesepakatan dalam audiensi dengan PPDI dan pihak-pihak terkait, mesti disiapkan aturannya dulu. Bisa menilik dari daerah atau desa-desa lain yang sudah melaksanakan,” kata Sujatno, Kamis (13/1/2021).
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini berpendapat, aturan yang memungkinkan untuk hal tersebut adalah peraturan bupati. “Kalau untuk perda, mesti yang komprehensif lah. Untuk ini, saya pikir perbup cukuplah. Tetapi ya itu, mesti ada studi dan kajian lebih dulu,” katanya kepada media.

Audiensi dengan perwakilan PPDI di gedung dewan juga dihadiri anggota Komisi A, Dinas PMD, BPPKAD, dan Bagian Hukum Setdakab.
Ketua PPDI Magetan Nanang Ari Purnomo mengatakan, audiensi menyepakati perlunya aturan untuk mengalokasikan premi BPJS staf pemdes.
“Masih 197 orang yang belum bisa dicover karena tidak masuk SOTK,” kata Nanang Ari Purnomo. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS