PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Terutama dalam hal kedisiplinan menjalankan aturan sanitasi dan pengolahan limbah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan bahwa keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG harus menjadi prioritas utama.
“Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi,” ujar Agung, Selasa (28/7/2026).
Wakabid Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik, Reformasi Birokrasi, dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Ponorogo ini juga menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, limbah cair dari dapur MBG tidak boleh dibuang sembarangan hingga mengganggu pemukiman warga.
Pernyataan keras ini menyusul temuan warga terkait dapur MBG di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, yang dikelola Yayasan Damadika Jawa Timur. Dapur tersebut ketahuan membuang air limbah berbau menyengat langsung ke saluran drainase pemukiman.
“IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo bersama BGN sempat mengumpulkan para pengelola. Hasilnya, belasan SPPG di Ponorogo sempat dihentikan sementara (suspend) karena belum memenuhi standar IPAL dan aturan teknis lainnya.
Agung menilai BGN harus memberi sanksi yang lebih berat jika pengelola yang pernah disanksi masih membandel.
“Kalau sudah disuspensi tapi, tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain masalah limbah, Agung mengingatkan pengelola agar tidak mengandalkan air sembarangan untuk memasak. Sesuai standar operasional (SOP), proses memasak di SPPG wajib menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
“Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim pemkab ke sejumlah lokasi dapur MBG. Selain itu, Agung juga mengingatkan agar BGN juga rutin turun ke lapangan tanpa menunggu aduan masyarakat.
“Kami akan sidak untuk memastikan aturan ditaati. Tapi kewenangan memberi sanksi atau menutup itu ada di BGN. Jangan tunggu ada keluhan warga, baru BGN bergerak,” pungkas Agung. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













