KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyebut 27 November 2024 menjadi momen bagi masyarakat untuk menentukan masa depan Kabupaten Kediri dan Jawa Timur, lima tahun ke depan.
Pasalnya, di Pilkada serentak 2024 ini, warga Kabupaten Kediri akan melakukan pemilihan bupati dan wakil bupati sekaligus gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar acara peluncuran maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024 di lapangan Kantor Pemkab Kediri, Jumat (28/6/2024) malam.
Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri usai menghadiri undangan di acara itu menyampaikan harapannya supaya Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin yang dapat membangun Kabupaten Kediri maupun Jawa Timur.
“Semoga Pilkada yang akan diselenggarakan 27 November akan menghasilkan pemimpin yang betul-betul memiliki niat yang tulus membangun daerahnya baik itu Kabupaten Kediri maupun Jawa Timur,” kata Mas Dhito.
Untuk mendapatkan pemimpin sebagaimana yang diharapkan itu, menurut Mas Dhito, masyarakat harus mencari pemimpin dengan rekam jejak yang jelas dan tidak tersandung masalah.
“Memilih pemimpin jangan coba-coba, harus dilihat track recordnya, harus dilihat apakah yang bersangkutan mampu atau tidak, bagaimana kalau dihadapkan pada kondisi-kondisi tak terduga,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam acara peluncuran maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024, KPU Kabupaten Kediri menghadirkan penyanyi Gilga Sahid.
Selain Bupati Hanindhito Himawan Pramana, dalam acara yang dihadiri perwakilan KPU Jawa Timur itu juga mengundang Forkopimda Kabupaten Kediri, termasuk perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, pemilu bukan hanya hajat KPU maupun Bawaslu namun seluruh masyarakat. Untuk itu dia mengajak masyarakat dapat bersama mensukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya.
“Satu suara akan menentukan masa depan Jawa Timur dan Kabupaten Kediri, jangan sampai golput,” tegasnya.
Untuk itu, Nanang minta masyarakat Kabupaten Kediri yang telah berusia 17 tahun ke atas, atau belum 17 tahun namun telah menikah untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS