
SURABAYA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR akan mendahulukan kepentingan negara selaras konstitusi dalam membuat kebijakan.
Hal itu ia sampaikan, merespon isu upaya anulir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimasukkan ke pengesahan RUU Pilkada 2024.
“DPR RI sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga negara dan tetap memerhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari seluruh rakyat indonesia,” ujar Puan dalam postingan instagram resmi @tvr.parlemen, Kamis (22/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Puan menjelaskan sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh undang-undang agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis. Namun sebagai lembaga politik, DPR juga sangat dipengaruhi perkembangan dinamika politik.
Untuk itu, ia mengapresiasi aspirasi dari seluruh kalangan yang sekaligus menghidupkan kembali kontrol sosial.
“DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK tentang UU Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, aktivis, civitas akademika, serta selebritas,” tuturnya.
Sebagai negara demokratis, lanjut Puan, DPR akan membuka ruang partisipasi bagi semua elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi tiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasinya dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” sebutnya.
Puan pun memastikan DPR akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. “Kekuasaaan DPR RI bersumber dari rakyat,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, sebelumnya pengesahan RUU Pilkada 2024 pasca putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI direncanakan terjadi hari ini, Kamis (22/8/2024), hanya saja putusan tersebut ditunda sebab tidak memenuhi kuorum.
Diketahui, daftar hadir rapat paripurna hanya diisi 89 hadir dan 87 izin dari 575 anggota DPR. Sedangkan Puan juga tak bisa menghadiri rapat paripurna karena tengah menghadiri undangan resmi parlemen Hongaria dan Serbia. (nia/set)












