Kamis
04 Juni 2026 | 3 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sirmadji: Tanah Bengkok Kembali ke Adat

pdip jatim - sirmadji reses ponorogo

pdip jatim - sirmadji reses ponorogoPONOROGO – Tarik ulur pengelolaan tanah bengkok bagi perangkat dan kepala desa menjadi perhatian serius anggota Komisi II DPR RI, Sirmadji. Politisi PDI Perjuangan itu berpendapat agar tanah bengkok dikembalikan sesuai adat.

“Yang sudah berjalan baik selama ini sebaiknya jangan diubah, bengkok ini kan warisan nenek moyang. Ya biar berjalan sebagaimana sebelumnya,” kata Sirmadji, di depan ratusan kader PDI Perjuangan Ponorogo, Rabu (6/5/2015).

Pertemuan terkait reses itu digelar di gedung Dekopinda Ponorogo dan dihadiri seluruh pengurus PAC se-Kabupaten Ponorogo. Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa komisi II DPR RI telah berdialog dengan kementerian terkait dan sepakat agar penghitungan tanah bengkok tidak masuk dalam ketentuan pasal 100 PP 43/2014.

Menurut Sirmadji, dalam pertemuan dengan wakil dari Menteri Sekretaris Negara, Utusan Menteri Dalam Negeri, Utusan Menteri Desa, Bapemas, serta Utusan Menteri Agraria itu telah disepakati tanah bengkok sebagai ganjaran untuk mereka yang bekerja bagi pemerintah desa dan harus dikeluarkan dari kekayaan desa. “Harusnya PP 43/2014 yang mengaturnya direvisi,” ujar mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Pengaturan tanah bengkok desa dalam PP 43/2014 ini membuat gelisah perangkat dan kades yang ada di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang bertugas di 281 pemerintah desa se-Kabupaten Ponorogo. Ini terjadi karena berdasarkan pasal 100, pengelolaan tanah bengkok masuk komposisi pembagian alokasi dana desa (ADD) 30 persen untuk penghasilan perangkat dan 70 persen untuk infrastruktur.

“Kalau polemik tanah bengkok ini dibiarkan terus, kami khawatir mengganggu kelancaran administrasi pelaksanaan ADD maupun dana desa sehingga berpengaruh pada program pembangunan di desa,” terangnya.

Dia menambahkan, belum adanya revisi PP 43/2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa Nomor 6/2014 sempat membuat daerah kesulitan mencairkan dana desa dan ADD. Dia menyebut, baru sekitar 25 persen desa se-Indonesia yang baru mencairkan anggaran tersebut, khususnya bagi desa-desa yang tidak memiliki tanah bengkok.

“Kami berjanji mengawal terbitnya revisi PP ini, biar perangkat dan kades tidak resah. Komisi II DPR RI juga berjanji untuk mengawasi seluruh pencairan dana desa dan ADD di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (sa)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...
KRONIK

DPD PDI Perjuangan Jatim akan Tutup Musancab dengan Tanam Ribuan Pohon di Lumajang

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur akan mengisi rangkaian peringatan “Bulan Bung Karno” dengan aksi penanaman ...