Rabu
22 Juli 2026 | 3 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

pdip-jatim-250225-sidak-resto

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di sebuah restoran yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Sidak dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Restoran tersebut terletak di Jalan M.T. Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Restoran ini disidak karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minol ilegal serta promosi minol yang beredar di media sosial restoran yang tidak sesuai perizinannya.

Sidak dilakukan Komisi A DPRD Kota Malang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang pada Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut ditemukan lantai 3 resto diduga dijadikan sebuah bar. Hanya saja memang saat sidak tidak ditemukan barang bukti minol di lokasi. Namun pihaknya sudah mengantongi bukti promosi minol di medsos mereka.

“Meski kami tidak mengantongi barang bukti minol ini, kami melihat ada indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol dan dugaan pemalsuan dokumen usaha,” ungkap Harvard.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang untuk restoran ini. Selain itu, lokasi restoran berada di dekat lembaga pendidikan sehingga izin minol di sana dilarang.

“Jadi kami melihat ada dugaan pemalsuan izin karena dari dinas perizinan tidak pernah terbitkan izim tersebut. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan jika restoran tersebut hanya memiliki izin tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan izin penjualan minol.

Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Satpol PP pun siap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran serius.

“Pemerintah tidak ragu menindak pelanggaran izin usaha. Semua peraturan daerah harus dipatuhi,” tegas Arif. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...