MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga penerima hibah tahun anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).
Dia menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana dengan benar dan sesuai aturan Permendagri 77 tahun 2020.
Hal ini agar pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menjelaskan, seluruh bantuan dan hibah yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola secara transparan.
Karena itu, lembaga penerima dana tersebut wajib memahami prosedur dan tata cara pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Tata cara pelaksanaan harus dipahami supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Ika Puspitasari.
Selain sosialisasi paket regulasi hibah, Ning Ita juga secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025 kepada 99 lembaga.
Harapannya, dana hibah yang diterima dapat dikelola sebaik mungkin untuk keberlangsungan organisasi.
“Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” tuturnya.
Ke-99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya.
Selain itu, Ning Ita juga meminta lembaga penerima hibah untuk tidak segan bertanya jika ada prosedur dan aturan yang belum dipahami.
Ia mengatakan, ada tim verifikasi, monitoring dan evaluasi (monev) yang khusus membantu dan mendampingi pengelolaan dana hibah ini.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan, jangan merasa ewuh pekewuh. Agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan, memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan sesuai dengan tata cara serta regulasi yang sudah dipersyaratkan pemerintah,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menegaskan agar seluruh penerima dana hibah mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah.
“Karena kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi (hukum) yang akan ditanggung bersama-sama. Bukan hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto,” katanya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS