Sabtu
19 April 2025 | 10 : 44

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

pdip-jatim-250417-dana-hibah-moker

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga penerima hibah tahun anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

Dia menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana dengan benar dan sesuai aturan Permendagri 77 tahun 2020.

Hal ini agar pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menjelaskan, seluruh bantuan dan hibah yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola secara transparan.

Karena itu, lembaga penerima dana tersebut wajib memahami prosedur dan tata cara pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Tata cara pelaksanaan harus dipahami supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Ika Puspitasari.

Selain sosialisasi paket regulasi hibah, Ning Ita juga secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025 kepada 99 lembaga.

Harapannya, dana hibah yang diterima dapat dikelola sebaik mungkin untuk keberlangsungan organisasi.

“Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” tuturnya.

Ke-99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya.

Selain itu, Ning Ita juga meminta lembaga penerima hibah untuk tidak segan bertanya jika ada prosedur dan aturan yang belum dipahami.

Ia mengatakan, ada tim verifikasi, monitoring dan evaluasi (monev) yang khusus membantu dan mendampingi pengelolaan dana hibah ini.

“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan, jangan merasa ewuh pekewuh. Agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan, memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan sesuai dengan tata cara serta regulasi yang sudah dipersyaratkan pemerintah,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menegaskan agar seluruh penerima dana hibah mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah.

“Karena kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi (hukum) yang akan ditanggung bersama-sama. Bukan hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto,” katanya. (fath/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Soroti Kekerasan Seksual yang Dilakukan Tenaga Medis

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kekerasan seksual yang diduga dilakukan tenaga medis, khususnya ...
KRONIK

Menu Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan Disorot, DPRD Jatim Minta Perbaikan

PAMEKASAN – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani Bersyukur Pemkab Gresik Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. ...