Sabtu
12 September 2026 | 7 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Santoso Bantu Sertifikasi Tanah Eigendom 43 Warga Kota Blitar

pdip-jatim-santoso-korban-gempa45

BLITAR – Wali Kota Blitar Santoso membantu penerbitan sertifikat tanah 43 warganya yang masih berstatus Eigendom, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dengan bukti kepemilikan tanah tersebut nantinya dapat digunakan sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR) untuk meningkatkan usaha mereka.

Kegiatan yang menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blitar tersebut dilaksanakan di Balai Kota Kusuma Wicitra di Jalan Sudancho Soeprijadi, Kota Blitar, Senin (19/4/2021).

Dalam sosialisasi ini, BPN dan BRI Cabang Blitar menjelaskan tata cara bagaimana agar masyarakat dapat mendapatkan sertifikat hak milik tanah dan teknis masyarakat mengajukan KUR menggunakan sertifikat hak milik.

“Di sosialisasi ini yang hadir utamanya adalah pelaku UMKM dan warga yang telah lama menempati tanah eigendom di depan Polres Blitar Kota, setidaknya ada 43 rumah,” ungkap Santoso.

Dia menjelaskan, 43 warga ini telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Oleh sebab itu, sesuai ketentuan mereka sudah berhak untuk mengajukan sertifikat hak milik.

“Ini upaya pemerintah daerah mempertemukan masyarakat dengan BPN yang mengubah petok D menjadi sertifikat milik dan BRI berusaha membantu kredit KUR,” tuturnya.

Sosialisasi ini,kata Santoso tujuannya untuk membantu warga agar bisa mendapatkan sertifikat tanah sekaligus mendapatkan KUR dari Bank BRI. Di mana sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan mendapatkan kredit guna mengembangkan usaha.

“Harapan saya ada titik temu antara pengusaha UMKM yang mau berusaha, kemudian BPN yang mencetak sertifikat sebagai agunan dan Bank BRI yang mengeluarkan modal usaha,” ujarnya.

Lanjut dia, keberhasilan usaha UMKM tergantung dari komitmen pengusaha dalam mengelola keuangannya. Bila dikelola dengan baik modal akan dapat segera kembali.

Maka itu dia berpesan pengusaha yang modalnya dari kredit KUR ini bisa lancar dalam agunan.

“Jangan sampai cicilan tidak lancar bahkan melebihi batas waktu. Ini bisa mengakibatkan agunan yang digunakan dalam hal ini sertifikat tanah akan diambil alih bank dan akan merugikan diri sendiri,” tuturnya. (arif)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Desil Bukan Lagi Acuan Tunggal, Pemkot Surabaya Libatkan Warga dan Pemuda Verifikasi Bansos

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah pola penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dengan tidak ...
KRONIK

Raker PP Bamusi, Gus Falah Sampaikan Urgensi Ukhuwah Wathoniyah Ormas-ormas Islam

CIANJUR – Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) menggelar rapat kerja untuk merumuskan program ...
EKSEKUTIF

Wawali Mojokerto: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Dasar Setiap Pekerja

MOJOKERTO – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan ...
KRONIK

Buka Raker PP Bamusi, Hasto Kristiyanto Ingatkan Pengurus Hadirkan Islam Revolusioner

CIANJUR — Islam, menurut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tidak boleh berhenti sebagai agama ritual. Ia ...
KRONIK

Dilema Air di Perumahan Elit, DPRD Surabaya Minta PDAM Segera Negosiasi dengan Pengembang

SURABAYA – Temuan adanya tiga perusahaan pengembang raksasa di Surabaya, termasuk kawasan hunian papan atas, ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Rp5 Juta per RW Jangan Habis untuk Seremoni, Harus Jadi Penghasilan Gen Z

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta anggaran kegiatan Generasi Z (Gen Z) sebesar Rp5 juta per RW ...