Selasa
26 November 2024 | 1 : 40

Sanksi e-KTP Surabaya Ditunda April

pdip-jatim-e-KTP

pdip-jatim-e-KTPSURABAYA – Awal Maret ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya batal memberlakukan denda kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemberlakuan denda itu diundur hingga April depan.

Menyikapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai hal itu sebagai tindakan bijaksana. Pihaknya optimistis warga Surabaya akan merespons dengan positif dan segera memenuhi kewajibannya mempunya e-KTP.

Menurut dia, warga memang butuh waktu merespon aturan soal kepemilikan e-KTP. Apalagi animo warga mengurus juga sangat tinggi.

Awi, sapaan politisi PDI Perjuangan itu mengakui, Pemkot Surabaya saat ini menghadapi dilema yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka terus bekerja keras meningkatkan pelayanan. Di sisi lain, warga juga antusias mengurus e-KTP, sehingga terlalu berisiko bila sanksi diterapkan sekarang.

“Bisa saja mereka protes atau bahkan enggan mengurus e-KTP,” kata pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, Kamis (3/3/2016).

Selain itu, lanjut Awi, persoalan pengurusan administrasi kependudukan juga menyangkut kultur. “Ini memang tidak mudah, dan butuh waktu mengubahnya,” ucapnya.

Meski begitu, mantan wartawan ini berharap Dispendukcapil terus bekerja maksimal. Sehingga sehingga pada awal April depan sudah tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak memiliki e-KTP.

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo kepada wartawan mengatakan, pemberlakuan denda terpaksa ditunda karena tren pengurusan e-KTP terus meningkat.

“Saat ini masih banyak proses pengajuan pencetakan e-KTP sehingga pemberlakuan denda masih belum memungkinkan untuk diterapkan. Nanti setelah pengajuan selesai dicetak, baru akan dijalankan,” jelas Suharto.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah warga Kota Surabaya yang sudah merekam ada 1,7 juta jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman ada 400.000 jiwa.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menargetkan sisa 400.000 jiwa tersebut akan selesai pada akhir Maret nanti. “Kami optimistis. Sebab warga memang begitu antusias mengurus. Untuk melayani mereka, kami bahkan meminta petugas untuk lembur. Hari libur layanan juga tetap buka,” katanya.

Sesuai aturan, warga yang tidak memiliki e-KTP dikenai denda Rp 50.000. Aturan itu pun sudah disosialisasikan kepada warga Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...