SURABAYA – Awal Maret ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya batal memberlakukan denda kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemberlakuan denda itu diundur hingga April depan.
Menyikapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai hal itu sebagai tindakan bijaksana. Pihaknya optimistis warga Surabaya akan merespons dengan positif dan segera memenuhi kewajibannya mempunya e-KTP.
Menurut dia, warga memang butuh waktu merespon aturan soal kepemilikan e-KTP. Apalagi animo warga mengurus juga sangat tinggi.
Awi, sapaan politisi PDI Perjuangan itu mengakui, Pemkot Surabaya saat ini menghadapi dilema yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka terus bekerja keras meningkatkan pelayanan. Di sisi lain, warga juga antusias mengurus e-KTP, sehingga terlalu berisiko bila sanksi diterapkan sekarang.
“Bisa saja mereka protes atau bahkan enggan mengurus e-KTP,” kata pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, Kamis (3/3/2016).
Selain itu, lanjut Awi, persoalan pengurusan administrasi kependudukan juga menyangkut kultur. “Ini memang tidak mudah, dan butuh waktu mengubahnya,” ucapnya.
Meski begitu, mantan wartawan ini berharap Dispendukcapil terus bekerja maksimal. Sehingga sehingga pada awal April depan sudah tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak memiliki e-KTP.
Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo kepada wartawan mengatakan, pemberlakuan denda terpaksa ditunda karena tren pengurusan e-KTP terus meningkat.
“Saat ini masih banyak proses pengajuan pencetakan e-KTP sehingga pemberlakuan denda masih belum memungkinkan untuk diterapkan. Nanti setelah pengajuan selesai dicetak, baru akan dijalankan,” jelas Suharto.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah warga Kota Surabaya yang sudah merekam ada 1,7 juta jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman ada 400.000 jiwa.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menargetkan sisa 400.000 jiwa tersebut akan selesai pada akhir Maret nanti. “Kami optimistis. Sebab warga memang begitu antusias mengurus. Untuk melayani mereka, kami bahkan meminta petugas untuk lembur. Hari libur layanan juga tetap buka,” katanya.
Sesuai aturan, warga yang tidak memiliki e-KTP dikenai denda Rp 50.000. Aturan itu pun sudah disosialisasikan kepada warga Surabaya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS