Kamis
24 September 2026 | 12 : 25

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Said Abdullah: Bukan UU Baru, Aturan Turunan P2SK dan Kelembagaan yang Perlu Diakselerasi

pdip-jatim-250521-MHSA-2

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai kebutuhan mendesak sektor keuangan saat ini bukan membentuk Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru, melainkan mempercepat penerbitan aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta memperkuat kapasitas kelembagaan sektor keuangan.

Said mengatakan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup luas untuk mengatur ekosistem sektor keuangan melalui UU P2SK. Karena itu, wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru dinilai perlu dikaji secara matang.

“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Said Abdullah, Rabu (23/9/2026).

Menurut Said, UU P2SK telah mencakup berbagai aspek dalam ekosistem sektor keuangan. Pengaturannya meliputi kelembagaan, perbankan, pasar modal, pasar valuta asing, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, koperasi jasa keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan, hingga pelindungan konsumen.

UU tersebut juga memperkuat kelembagaan serta kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, UU P2SK telah memberikan kerangka pengaturan terkait pelindungan konsumen, pengembangan produk dan kegiatan keuangan baru, hingga sejumlah sektor seperti aset kripto, teknologi finansial, dan bulion.

“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan, dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” jelas pria yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Said mengingatkan, perubahan regulasi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan konsekuensi bagi pelaku industri. Pelaku pasar yang masih melakukan penyesuaian terhadap ketentuan UU P2SK berpotensi kembali menghadapi perubahan model bisnis maupun kebutuhan investasi.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan sektor keuangan.

“Hukum dibentuk untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, implementasi UU P2SK telah membuat pelaku pasar melakukan berbagai penyesuaian, termasuk terhadap model bisnis dan investasi. Jika regulasi kembali berubah dalam waktu relatif cepat, pelaku industri harus mengalokasikan biaya tambahan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya.

Kondisi tersebut, menurut Said, perlu diperhitungkan karena sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal, salah satunya perubahan suku bunga global dan kenaikan Fed Rate.

Karena itu, ia menilai langkah yang lebih mendesak adalah memastikan seluruh aturan turunan UU P2SK dapat segera diterbitkan dan dilaksanakan secara efektif.

Selain percepatan aturan turunan, Said mendorong penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan. Penguatan tersebut mencakup Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para pelaku pasar.

Menurutnya, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga kemampuan lembaga menjalankan kewenangan dan fungsi pengawasan secara optimal.

Said juga menekankan bahwa setiap perubahan regulasi seharusnya didasarkan pada evaluasi terhadap aturan yang sudah berjalan.

“Baik pemerintah maupun DPR RI saat ini belum memiliki kajian terkait pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi, sehingga perubahan terhadap UU pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Said meminta wacana pembentukan UU Omnibus Law Sektor Keuangan baru tidak dilakukan secara terburu-buru. Evaluasi terhadap implementasi UU P2SK perlu dilakukan terlebih dahulu untuk melihat bagian yang telah berjalan, persoalan yang muncul, serta kebutuhan penguatan regulasi.

Bagi Said, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting bagi sektor keuangan. Karena itu, perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku industri, investor, lembaga keuangan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap pemerintah dan DPR dapat memastikan kerangka hukum yang sudah tersedia berjalan optimal sebelum memutuskan kebutuhan perubahan regulasi baru. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Said Abdullah: Bukan UU Baru, Aturan Turunan P2SK dan Kelembagaan yang Perlu Diakselerasi

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai kebutuhan mendesak sektor keuangan saat ini bukan ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Dorong Hidroponik dan Greenhouse untuk Petani Muda Blitar

BLITAR – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Guntur Wahono mendorong pengembangan pertanian hidroponik dan greenhouse ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Gandeng Bintang Timur Gelar Coaching Clinic Futsal ke Sekolah SD-SMP

SURABAYA — Wali Kota Eri Cahyadi merancang program coaching clinic futsal yang melibatkan langsung pemain dan ...
BERITA TERKINI

PDI Perjuangan Trenggalek Rutin Droping Air Bersih ke Pelosok, Sasar Warga yang Kesulitan Air

TRENGGALEK — Memasuki puncak musim kemarau, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek terus menggencarkan bantuan air ...
KRONIK

Turun Langsung ke Rubaru, Ketua TP PKK Sumenep Tekankan Pencegahan Stunting

SUMENEP – Upaya percepatan penurunan angka tengkes (stunting) di Kabupaten Sumenep terus digencarkan melalui ...
KRONIK

Pimpin Rakor Stunting, Bupati Lukman: Data Harus Selaras dengan Kondisi Faktual Lapangan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan bahwa keberhasilan penanganan stunting membutuhkan data yang ...