Minggu
16 Maret 2025 | 10 : 28

Ronald Tannur Divonis Bebas, PDI Perjuangan Minta KY & Bawas MA Periksa Majelis Hakim PN Surabaya

pdip-jatim-240728-Ronny-Talapessy

JAKARTA – PDI Perjuangan minta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permintaan ini buntut dari bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai majelis hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani.

“Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat,” ujar Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Pihaknya juga mendukung Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.

“Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejagung mengajukan kasasi atas putusan majelis PN Surabaya. Juga penting melaporkan majelisnya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA mengapa sampai memutus bebas terdakwa pembunuhan. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” katanya.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya juga menjadi sorotan Indonesia Civil Right Watch (ICRW). Direktur Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso SH SIP menilai majelis hakim telah berbuat sembrono dengan menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Arif mengatakan, fakta-fakta dakwaan terhadap Ronald Tannur, yang telah menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, telah diketahui publik. Menurutnya, hal ini sama saja hakim yang memvonis bebas nyata-nyata telah menantang, melukai dan dapat memancing amarah publik.

“Kasus ini sudah berkali-kali viral dan fakta-fakta bahwa terdakwa telah menganiaya dengan memukuli dan bahkan melindas korban dengan mobilnya, sudah tersebar luas ke publik melalui sosial media. Mengapa hakim masih tetap berani menjatuhkan vonis bebas? Ada apa? Ini kan sama saja menantang dan melukai serta dapat memancing amarah publik,” tegas Arif di Surabaya, Jumat (27/7/2024).

Menurut dia, majelis hakim seharusnya tidak perlu ragu memvonis terdakwa bersalah. Sebab, telah ada dua alat bukti yang sah.

Antara lain hasil visum et repertum yang membuktikan adanya kekerasan pada korban. Yaitu pendarahan pada dada, yang diduga akibat lindasan mobil dan bukti rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi yang menunjukkan adanya pertengkaran antara terdakwa dan korban.

“Kalau bukti-bukti yang sudah kuat begini, majelis hakim masih berani meloloskan, ini benar-benar penegakan hukum di negeri ini sudah sakit parah. Coba bayangkan kalau tidak ada rekaman CCTV dan saksi-saksi yang berani mengungkap, dan kasus ini tidak viral. Sudah viral videonya saja vonisnya masih begini,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.

Berkaitan dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim yang menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan yang berujung tewasnya korban, Arif menilai hal itu alasan yang sebenarnya sudah usang dan terbukti berulang kali patah dalam praktik penegakan hukum di pengadilan.

Malahan, kata Arif, hakim seharusnya mengacu pada teori Saksi Berantai atau Kettingbewijs yang diadopsi dalam hukum positif di Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di mana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu sama lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

“Kalau setiap tindak pidana harus ada saksi yang melihat langsung, maka akan banyak pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman. Itu sebabnya, KUHAP kita pun telah mengantisipasi dengan pengakuan terhadap pembuktian Saksi Berantai. Dan itu dalam praktik juga sudah diterapkan, seperti kasus pembunuhan Munir dan kasus suap Miranda Gultom,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Wakit Nurohman berpendapat, putusan majelis hakim sangat janggal, dan patut dicurigai ada intervensi di balik putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya, Komisi Yudisial dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya.

“Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana majelis hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

Wakit menjelaskan, ada prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” sebutnya.

Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketakwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” tandasnya. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ini, Pesan Bupati Ipuk saat Silaturahmi dan Salat Tarawih Bareng Tetangga

BANYUWANGI – Bulan Ramadan dimanfaatkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiiestiandani, untuk bersilaturahim dengan warga ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Dorong Kampung Cempluk Jadi Pilot Project Program Ruang Bersama Indonesia

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupatem Malang sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama KSB Ranting

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi 4 Pilar ...
KRONIK

Susy Cecilia Berbagi Ribuan Paket Sembako untuk Kader dan Warga Gresik

GRESIK – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membagikan ribuan paket sembako di wilayah kabupaten Gresik. Paket sembako ...
KABAR CABANG

KPU Ngawi Lakukan Klarifikasi Calon Pengganti Almarhum Sigit Sudaryadi

NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk almarhum ...
KRONIK

Tadarus Budaya Ponorogo, Satukan Tradisi dan Religi pada 15 Ramadan

PONOROGO – Ribuan seniman reog tumpek blek di depan Paseban Alun-alun Ponorogo, Sabtu (15/3/2025) malam. Dari ...