Senin
06 Januari 2025 | 5 : 50

Risma dan Pemkot Surabaya Dapat Acungan 2 Jempol Jokowi, Kenapa?

pdip-jatim-jokowi-tpa-benowo-060521-1

“Nanti kota-kota lain akan saya perintahkan untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, tiru dan pakai seperti yang di Surabaya”

SURABAYA – Presiden Joko Widodo mengapresiasi beroperasinya pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Surabaya. Jokowi menilai, PSEL di Kota Surabaya merupakan pengolahan sampah paling cepat dari tujuh daerah yang ditunjuk presiden.

Menurut Jokowi, tidak mudah untuk mewujudkan pengolahan sampah ramah lingkungan menjadi energi listrik. Sebab, masih terdapat kendala regulasi yang tidak mudah dihadapi.

“Namun mantan Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini) dan wali kota yang sekarang memang bisa bergerak cepat. Saya acungi dua jempol,” katanya, saat meresmikan PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat terkait.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menceritakan soal sulitnya mengolah sampah di daerah menjadi sumber energi listrik. Bahkan, dia mengakui sendiri belum dapat merealisasikan hal itu sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini.

Oleh karena itu, saat menjadi Presiden, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang investasi kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang tarif listrik. Tujuannya, untuk memberi kepastian supaya pemerintah daerah berani mengeksekusi pengolahan sampah menjadi sumber daya energi.

Menurut Jokowi, pemda sering ragu untuk mengeksekusi karena berbenturan dengan dasar hukum yang saat itu tidak jelas.

“Dulu itu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena apa? Payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit,” ungkapnya.

Selain dua Perpres di atas, pemerintah saat ini telah menerbitkan PP tentang pengelolaan barang daerah. Berbagai aturan tersebut diharapkan bisa semakin memudahkan pemda untuk mengeksekusi pengelolaan sampah menjadi sumber energi.

Selain itu, agar pengelolaan sampah di kota bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan banyak pihak. “Karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah jadi listrik. Bukan itu,” tegas Jokowi.

“Tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah soal pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk lalu saat hujan menghasilkan limbah. Nanti kota-kota lain akan saya perintahkan untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, tiru dan pakai seperti yang di Surabaya,” tambahnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sambut Baik Rencana Kembalinya UN, Eri Cahyadi Sebut UN Bisa Dongkrak Semangat Belajar

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik wacana Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengembalikan ujian ...
LEGISLATIF

BPHTB Dikeluhkan Masyarakat, Binti Luklukah : Komisi C Siap Dampingi Sampai Selesai

TULUNGAGUNG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Hj. Binti Luklukah, mengatakan bahwa pihaknya siap ...
LEGISLATIF

Candra Desak Pemkab Segera Audit Dinas Kesehatan Jember!

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Candra Ary Fianto mendesak Pemkab Jember segera mengaudit Dinas ...
LEGISLATIF

Tahun 2025, DPRD Dorong Pemkot Surabaya Fokus Penuntasan Penanganan Banjir

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mendorong pemkot setempat segera menuntaskan penanganan banjir yang ...
LEGISLATIF

Target PAD Pariwisata Magetan Tidak Tercapai, Komisi B Sidak Telaga Wahyu dan Sarangan

MAGETAN – Inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan Jumat (3/1/2025) menyusul tidak tercapainya target pendapatan asli ...
LEGISLATIF

Khawatir PMK Meluas, Ketua DPRD Ngawi Minta Vaksinasi Dipercepat

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) berharap pelaksanaan vaksinasi bisa dipercepat. Hal itu ...