SIDOARJO – ‘Hujan’ protes mewarnai rekapitulasi penghitungan surat suara pilkada di tingkat kabupaten yang digelar di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (16/12/2015) siang. Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Hadi Sutjipto-Abdul Kholik berkali-kali menginterupsi dan meminta pihak KPU untuk membuka kotak suara.
Interupsi dan catatan keberatan dibeberkan saksi paslon nomor urut 1 saat memasuki rekapitulasi untuk kecamatan Prambon. Koordinator saksi paslon nomor urut 1, Heru Setyanto dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ada sejumlah catatan dari pihaknya terkait pelaksanaan pemungutan suara di Prambon.
Catatan ini, kata dia, meneruskan keberatan yang sebelumnya disuarakan dan dinyatakan tertulis melalui form DA2 (form keberatan) oleh saksi paslon nomor urut 1 di tingkat PPK.
Beberapa catatan itu di antaranya terkait distribusi jumlah surat suara dari KPU ke TPS yang tidak sesuai kebutuhan seharusnya. Di antaranya terjadi di TPS 01 Desa Simogirang dari seharusnya 652 tetapi hanya 628 suara.
Hal serupa juga terjadi di TPS 03 Desa Cangkringturi dari seharusnya 380 diterima hanya 279, TPS 04 seharusnya 397 diterima hanya 395. Di TPS Wirobiting seharusnya diterima 596 surat suara tetapi fakta yang diterima hanya 566.
Selain persoalan distribusi surat suara, kesalahan tulis penyelenggara pilkada dalam hal ini KPPS juga terjadi. Di antaranya di TPS 01 Desa Kedung Wonokerto, DPT seharusnya 352 tertulis 390, Di TPS 05 Desa Kedung Wonokerto.
Di TPS 02 Desa Temu, jumlah suara sah seharusnya 250 tertulis 267, Di TPS 04 Bendo Tretek, pemilih laki-laki berjumlah 3 dan perempuan sebanyak 4 di DPTB1 tidak tercatat. Di TPS 06 Bendo Tretek, penggunaan surat suara DPTb2 seharusnya sejumlah 3 tetapi tidak tertulis.
Di TPS 04 Gampang, DPT laki-laki seharusnya 218 dan perempuan 217 tertulis sebanyak Laki-laki 222 dan Perempuan 213. Kesalahan tulis DPT juga terjadi di TPS Kedungkembar, DPT laki-laki 201 dan Perempuan 180 tertulis menjadi laki-laki 180 dan Perempuan 201.
“Memang sudah ada pembenahan di tingkat TPS. Tapi catatan dari kami yang disuarakan saksi di tingkat KPU agar menjadi pembelajaran ke depan supaya penyelenggara pilkada lebih profesional lagi,” kata Heru Setyanto yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo.
Selain menginterupsi, saksi paslon nomor 1 juga minta membuka kotak suara untuk Kecamatan Candi dan Krian menyusul temuan perubahan suara dari C1 (tingkat TPS) ke DA (tingkat kecamatan).
Di dua kecamatan ini, data saksi paslon nomor satu menunjukkan terjadi penyusutan suara pada paslon nomor 4 dari semula 69 menjadi 68 di Desa Balongdowo, Candi. Di Desa JatiKalang, Krian, saksi nomor 1 memrotes tidak adanya revisi kesalahan jumlah penulisan DPT. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS