SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI Perjuangan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, dukungan itu terus menguat.
“Hari ini, rapat paripurna mensahkan usulan Raperda tentang Pembatasan Gawai masuk Prolegda 2025 sebagai inisiatif dewan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrori, seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025).
Menurut Hosnan, pembatasan penggunaan gawai untuk anak usia di bawah 15 tahun merupakan upaya menjaga kesehatan mental anak. Selain itu, juga untuk mengurangi dampak negatif media sosial di kalangan anak muda.
“Media sosial ini menimbulkan daya tarik yang adiktif. Akibatnya, anak mengalami gangguan tidak hanya fisik, akan tetapi secara mental juga iya,” tuturnya.
Seperti diketahui, survey yang dilakukan oleh I-NAMHS (Indonesia National Adolescent Mental Health Survey) pada tahun 2022, menunjukkan sebanyak 15.5 juta atau sekitar 34.9% remaja mengalami masalah kesehatan mental.
Kemudian, data dari WHO juga menunjukkan,1 di antara 7 anak berusia 10-19 tahun mengalami masalah kesehatan mental.
Karena itu, tambah Hosnan, pihaknya juga akan menggelar FGD tentang Raperda Pembatasan Gawai guna menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, peran orang tua terhadap pembatasan gawai sangat penting.
“Kita juga ingin mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga raperda pembatasan gawai ini selaras dengan cita-cita masyarakat. Karena, kesadaran orang tua untuk membatasi atau mendampingi anak-anak dalam memanfaatkan gawai itu yang terpenting,” terangnya.
“Dengan demikian, akan terbangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyiapkan generasi muda yang berkualitas,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS