SUMENEP – Keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer menjadi angin segar bagi para pedagang. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg pada masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, M. Sulahuddin, memberi perhatian terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah positif pemerintah untuk menghindari kelangkaan gas bersubsidi.
“Kami sambut positif kebijakan pemerintah agar tidak terjadi antrian pembelian, yang menyebabkan kesulitan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kilogram,” ujar Sulahuddin di Sumenep, Rabu (5/2/2025).
Kendati demikian, Sulah, panngilan akrabnya, meminta para pengecer untuk selalu memperhatikan regulasi atau aturan yang sudah ditetapkan.
“Aturan yang ada harus ditaati. Jangan melakukan penjualan di luar aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep itu mengimbau agar pengecer tidak menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain melanggar aturan, hal itu juga memberatkan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai pengecer menjual di atas HET. Karena subsidi LPG 3 kg dari pemerintah, esensinya untuk meringankan masyarakat,” tuturnya.
Sulah juga mengingatkan agar pengecer yang sudah biasa menjual LPG 3 kg agar segera mengurus izin sesuai dengan aturan dan imbauan pemerintah. “Izinnya diurus, biar nanti enak berjualan,” jelasnya.
Selain itu, Sulah juga mengimbau agar pengecer ataupun pangkalan tidak melakukan penimbunan, apalagi melakukan permainan harga.
“Kami ingin pendistribusian LPG ini tepat sasaran. Makanya, kami minta Pemkab Sumenep untuk turun ke bawah melakukan pengawasan. Dan kami di legislatif, juga akan ikut melakukan pengawasan secara intens,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS