Kamis
09 Januari 2025 | 1 : 49

Rapat DPRD Sumenep, Pansus Tatib Sampaikan Perubahan Ayat Bab hingga Mitra Kerja Komisi

PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-08012025

SUMENEP – Dewan Pendidikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD 1/2020, Selasa (7/1/2024) malam.

Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyampaikan bahwa pada Bab II yang mengatur tentang fungsi tugas dan wewenang DPRD, khususnya pada fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), dilakukan perubahan 20 ayat.

“Penambahan ayat ini dimaksudkan untuk memperjelas rincian mekanisme pembentukan perda, yang antara lain sebagian fungsinya dilaksanakan oleh badan pembentukan perda,” ujar Darul.

Selanjutnya, tambah Darul, pada Bab IV yang mengatur tentang alat kelengkapan DPRD, khususnya pada bagian keempat tentang Komisi, dilakukan penambahan dengan mencantumkan nama mitra kerja setiap Komisi.

“Jadi, setiap Komisi di DPRD itu ada penambahan dan penyesuaian mitra kerja masing-masing. Ini semua tentunya untuk memaksimalkan kinerja DPRD bersama Pemerintah Daerah Sumenep,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Berikut pembagian mitra kerja Komisi di DPRD Sumenep. Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah dengan mitra kerja:

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Satpol PP
5. Diskominfo
6. Disdukcapil
7. DPMD
8. BPBD
9. Bappeda
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah
11. BKPSDM
12. Bakesbangpol
13. Kecamatan Kelurahan dan Desa

Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dengan mitra kerja:

1. DKPP
2. Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Tenaga Kerja
5. BPK dan Aset Daerah
6. Badan Pendapatan Daerah
7. BUMD

Komisi III Bidang Pembangun dan Infrastruktur dengan mitra kerja:

1. DPU Tata Ruang
2. DPRKPP
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, dengan mitra kerja:

1. Dinas Pendidikan
2. Dinkes P2KB
3. Dinsos P3A
4. Disbudporapar
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. DPMPTSP
7. BPBD
8. RSUD dr. H. Moh. Anwar

Darul juga menegaskan, hasil pembahasan perubahan tatib DPRD Sumenep telah mendapat fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada tanggal 20 Desember 2024 lalu dengan nomor 100.14.2/47059/011.2/2024 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Dengan turunnya hasil fasilitasi tersebut, maka hal ini menjadi kebanggaan bagi kami di internal pansus atas hasil kerja kami selama ini hingga dapat merampungkan tugas pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Tarkit Erdianto Datangi Rumah Remaja yang Ijazahnya Ditahan Sekolah, Tak Bisa Lanjut SLTA jadi Kuli Panggul

SIDOARJO – Muram nian wajah dunia pendidikan di Sidoarjo. Haikal Wira Setiawan, tidak bisa melanjutkan sekolah ...
KRONIK

Sonny Soroti Alih Fungsi Lahan PT Perkebunan Kalibendo

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti persoalan alih fungsi lahan yang tengah memicu ...
KRONIK

Gus Falah: Wajibkan Pendidikan Agama, Putusan MK Sejalan dengan Bung Karno

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai keputusan Mahkamah ...
KRONIK

PDI Perjuangan Gelar Perayaan HUT ke-52 Secara Sederhana di Sekolah Partai

JAKARTA – PDI Perjuangan akan menggelar HUT ke-52 pada 10 Januari 2025 secara sederhana di Sekolah Partai PDI ...
LEGISLATIF

Pertumbuhan Apartemen di Surabaya Meningkat, Namun PAD Sektor Ini Dinilai Belum Maksimal

SURABAYA – Pertumbuhan sektor apartemen di Surabaya bakal terus meningkat, dengan rencana pembangunan delapan unit ...
EKSEKUTIF

Mitigasi Penyebaran PMK, Pemkab Kediri Bakal Lakukan Ini

KEDIRI – Mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, Pemerintah Kabupaten ...