Sabtu
25 Oktober 2025 | 5 : 51

Rapat DPRD Sumenep, Pansus Tatib Sampaikan Perubahan Ayat Bab hingga Mitra Kerja Komisi

PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-08012025

SUMENEP – Dewan Pendidikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD 1/2020, Selasa (7/1/2024) malam.

Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyampaikan bahwa pada Bab II yang mengatur tentang fungsi tugas dan wewenang DPRD, khususnya pada fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), dilakukan perubahan 20 ayat.

“Penambahan ayat ini dimaksudkan untuk memperjelas rincian mekanisme pembentukan perda, yang antara lain sebagian fungsinya dilaksanakan oleh badan pembentukan perda,” ujar Darul.

Selanjutnya, tambah Darul, pada Bab IV yang mengatur tentang alat kelengkapan DPRD, khususnya pada bagian keempat tentang Komisi, dilakukan penambahan dengan mencantumkan nama mitra kerja setiap Komisi.

“Jadi, setiap Komisi di DPRD itu ada penambahan dan penyesuaian mitra kerja masing-masing. Ini semua tentunya untuk memaksimalkan kinerja DPRD bersama Pemerintah Daerah Sumenep,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Berikut pembagian mitra kerja Komisi di DPRD Sumenep. Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah dengan mitra kerja:

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Satpol PP
5. Diskominfo
6. Disdukcapil
7. DPMD
8. BPBD
9. Bappeda
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah
11. BKPSDM
12. Bakesbangpol
13. Kecamatan Kelurahan dan Desa

Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dengan mitra kerja:

1. DKPP
2. Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Tenaga Kerja
5. BPK dan Aset Daerah
6. Badan Pendapatan Daerah
7. BUMD

Komisi III Bidang Pembangun dan Infrastruktur dengan mitra kerja:

1. DPU Tata Ruang
2. DPRKPP
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, dengan mitra kerja:

1. Dinas Pendidikan
2. Dinkes P2KB
3. Dinsos P3A
4. Disbudporapar
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. DPMPTSP
7. BPBD
8. RSUD dr. H. Moh. Anwar

Darul juga menegaskan, hasil pembahasan perubahan tatib DPRD Sumenep telah mendapat fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada tanggal 20 Desember 2024 lalu dengan nomor 100.14.2/47059/011.2/2024 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Dengan turunnya hasil fasilitasi tersebut, maka hal ini menjadi kebanggaan bagi kami di internal pansus atas hasil kerja kami selama ini hingga dapat merampungkan tugas pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (hzm/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

BANYUWANGI – Pertunjukan kolosal 1.400 penari Gandrung Sewu 2025 akan digelar di Pantai Marina Boom, pada Sabtu ...